Translasi

Selasa, 01 Januari 2013

KEISTIMEWAAN DAN KEINDAHAN AGAMA ISLAM DIBANDING AGAMA LAIN

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Islam adalah agama satu-satunya yang memiliki banyak keistimewaan dan keindahan yang sangat mengagumkan bagi siapapun yang memeluknya.

Diantara keistimewaan dan keindahan agama Islam selain sebagai satu-satunya agama yg diterima n diridhoi oleh Allah pada hari Kiamat ialah sebagai berikut:

1. Memeluk agama Islam akan menghapuskan seluruh dosa dan kesalahan orang-orang kafir yang dilakukan sebelum masuk Islam.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh Allah ta'ala di dalam firman-Nya:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ اْلأَوَّلِينَ

Artinya: "Katakanlah (hai Muhammad, pent) kepada orang-orang kafir itu: ”Jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali (kepada kekafiran) lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnatullah (ketetapan Allah) terhadap orang-orang (kafir) terdahulu”. (QS. Al-Anfaal: 38).

Hadits 'Amr bin 'Ash radhiyallahu anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, ia berkata:

... فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ
فَقُلْتُ : ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَلأُ بَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ . قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ : أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ : أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا ؟ وَ أَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟))

‎​Artinya: "Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan aku berkata: ”Bentangkanlah tanganmu. Aku akan berbai’at kepadamu.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membentangkan tangan kanannya. Dia ('Amr bin 'Ash) berkata: ”Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi shallallahu alaihi wasallam).” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya: ”Ada apa, hai 'Amr?” Dia berkata: ”Aku ingin minta syarat.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya: ”Apakah syaratmu?” Maka aku berkata: ”Agar (dosa-dosa dan kesalahan) aku diampuni.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Apakah engkau belum mengetahui, bahwa sesungguhnya (masuk) Islam itu menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya. Hijrah itu menghapuskan dosa-dosa sebelumnya. Da haji itu menghapuskan dosa-dosa sebelumnya?” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, I/112, nomor. 121).

2. Apabila seorang masuk Islam kemudian ia membaguskan kwalitas keislamannya, maka ia tidak disiksa atas perbuatannya ketia dia masih kafir, bahkan Allah Ta'ala akan melipatgandakan (pahala)amal-amal kebaikan yang dilakukannya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ :"إِذَ أَحْسَنَ
أَحَدُكُمْ إِسْلاَمَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ
أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ . وَكُلُّ سَيِّئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Jika salah seorang diantara kalian membaguskan (kwalitas) Islamnya, maka setiap kebaikan yang dilakukannya akan ditulis (oleh Allah)sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Adapun keburukan yang dilakukannya, akan ditulis (oleh Allah)satu kali (saja) sampai ia berjumpa dengan Allah (maksudnya hingga ia mati, pent).”. (HR. Muslim di dalam Kitab Al-Iman, I/118 nomor. 129).

‎​3. Islam tetap menghimpun amal-amal kebaikan yang pernah dilakukan
seseorang, baik ketika ia masih kafir maupun ketika sudah menjadi seorang muslim.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ حَكِيْم بْنِ حِزَامٍ قَالَ: قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِى الْجَاهِلِيّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :"أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ

Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: ”Wahai Rasulullah, apakah engkau
memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa
jahiliyah (kafir), seperti: shodaqoh, membebaskan budak atau silaturahim tetap mendapat pahala?” Maka Nabi bersabda: ”Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Zakat, nomor. 1436. Lihat juga hadits nomor. 2220, 2538, 5992).

4. Islam menjadi sebab terhindarnya seorang hamba dari siksa api neraka.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ
فَقَالَ لَهُ : ((أَسْلِمْ)) فَنَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ وَ هُوَ عِنْدَهُ
فَقَالَ لَهُ : أطِعْ أَبَا الْقَاسِمْ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ
وَهُوَ يَقُولُ : (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ ))

Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata : "Ada seorang anak Yahudi yang selalu membantu Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka Nabi datang menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, seraya mengatakan: ”Masuklah ke dalam agama Islam,”
maka anak Yahudi itu melihat ke bapaknya yang berada di sisinya,
maka bapaknya berkata kepadanya: ”Taatilah (perintah) Abul Qasim (yakni Nabi).” Maka anak itu akhirnya masuk Islam. Kemudian Nabi keluar, seraya mengucapkan: ”Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa api neraka.” (HR. Al-Bukhari, hadits nomor. 1356 n 5657).

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"...إِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ "

Artinya: "...Sesungguhnya tidak akan masuk surga, melainkan jiwa yg muslim. Dan sesungguhnya (bisa saja) Allah menolong agama ini dengan orang-orang fajir (orang muslim yg melakukan dosa-dosa namun tidak menyebabkannya keluar dari Islam, pent)." (HR. Al-Bukhari, Kitab Jihad, hadits nomor. 3062 dan 4203; dan Muslim, I/105 nomor. 111).

5. Kemenangan, kesuksesan dan kemuliaan hanya terdapat dalam agama Islam.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو ابْن الْعَاصِ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ :"قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ "

Artinya: Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah bersabda: ”Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam dan diberi rizki yang cukup. Dan Allah memberikan kepadanya sifat Qona'ah (selalu merasa cukup n puas) atas rizki yang ia terima." (HR. Muslim dalam Kitab Zakat, Juz II/730, hadits
nomor. 1054).

Umar bin Khathab radhiyallahu anhu berkata: ”Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan (memeluk) agama Islam. Maka, apabila kami mencari
kemuliaan dengan selain cara-cara Islam, niscaya Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, I/62. Dan ia berkata: "(Hadits ini) Shahih." Dan imam Adz-Dzahabi menyepakatinya).

Demikianlah beberapa keistimewaan dan keindahan agama Islam yang akan diraih oleh seorang hamba di dlm kehidupan dunia n akhirat. Semoga Allah memberikan taufiq n pertolongan-Nya kpd kita semua agar selalu istiqomah n konsekuen dlm memegang teguh ajaran agama Islam yg murni hingga akhir hayat. Dan semoga Allah membebaskan kita semua dari siksaan api Neraka, dan memasukkan kita ke dalam Surga-Nya yg hakiki nan abadi.
‎​‎​​
آمِـيْـن ياَرَبَّ الْـعَـالَمِـيْـن

(Klaten, 20/12/2012)

Tanya Jawab Grup BI3 & BI2

BI3#Pembahasan Mengenai Shaum dan Fidyah Bagi Yg Sudah Meninggal Dunia#

T: 1. Bagaimana tatacara membayar fidyah utk org yg sdh meninggal (tdk berpuasa saat romadhon krn sakit) ?
2. Bagaimana cara beriddahnya istri yg suaminya baru meninggal ? Apakah boleh keluar rmh krn hrs menyelesaikan urusan hutang piutang suami (krn anak2 msh keCil) ?

J: 1. Untuk yang meninggal akan tetapi meninggalkan hutang puasa maka yang menyelesaikan hutang puasanya adalah ahli warisnya baik dilakukan seorang diri atau dibagi-bagi. Misal : ada yang puasa hingga hari ke 3. Saat sahur hari ke 4 dia meninggal. Berarti dia meninggalkan hutang puasa 26 hari. Nah ahli warisnya misalnya ada 4 (a,b,c, dan d) boleh bagi si a untuk menanggung seluruhnya (dia berpuasa selama 26 hari yang jadi hutang puasa) atau membagi 26 hari menjadi 4 sehingga hutang puasanya dikerjakan oleh si a, b, c, dan d.

Fidyah hanya boleh jika dia tidak punya ahli waris yang bisa berpuasa untuk menyelesaikan hutang puasanya.
Fidyah yang afdlol adalah dengan cara membuat makanan yang biasa dimakan sehari-hari dalam keluarga yang meninggal tersebut seukuran 1 porsi yang mengenyangkan untuk takaran 1 porsi mengenyangkan rata-rata anggota keluarga yang meninggal tersebut, kemudian dibuat sebanyak jumlah puasa yang menjadi hutang. Contoh diatas ada 26 hari, maka dibuat 26 porsi. Kemudian yang utama diberika kepada faqir/miskin.

2. Tidak ada larangan bagi yang bermasa iddah karena suami yang meninggal untuk keluar rumah dalam rangka menunaikan hal yang disebut dalam pertanyaan. Yang tidak boleh keluar rumah dan harus ada izin, jika iddahnya masih dalam keadaan talaq yang masih mempunyai kesempatan untuk ruju'.

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Pembahasan ttg Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bisa baca atau tidak
Dari room BI2

@ kang aviv : 1. Selama ini beredar cerita kalau nabi shallallahu'alaihi wa sallam itu ga bs baca dan itu dikaitkan dg kisah saat beliau shallallahu'alaihi wa sallam menerima wahyu yg pertama di gua Hira. Apa benar begitu? »» Jawabannya : betul bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ummi (tidak membaca dan tidak menulis), sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : إنا أمة أمية لا نكتب و لا نحسب .... ) (Tafsir ath thobari juz 1 hal 373) (kami adalah ummat yang ummi yaitu yang tidak bisa membaca dan tidak bisa menghitung). Secara bahasa sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mandhur (penulis Kamus Lisan Al Arab) dll : ummi (tidak membaca dan tidak menulis) dinamakan demikian karena kondisi orang tersebut masih berada pada keadaannya keluar dari rahim ibunya yang tidak bisa membaca dan tidak menulis. Wallahu a'lam

@kang Ustadz: Apa itu artinya ketika beliau shallallahu'alaihi wa sallam menerima wahyunya pertama,beliau shallallahu'alaihi wa sallam sdh bisa baca? Mslhnya bnyk beredar tafsir2 di kalangan ahli agama bhw perintah "iqra" itu bkn perintah baca secara dzahir tapi bermakna bathin..Gmn ini penjenjelasannya Kang Ustadz?
Barakallahu Fiikum

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menerima wahyu tidak bisa membaca sama sekali. Adapun perintah 'iqra' adalah adalah sebuah perintah untuk membaca secara dhahir sebab yang namanya membaca adalah melafalkan huruf yang menghasilkan suara. Tidak dinamakan sebuah aktivitas membaca hingga melakukan hal tersebut. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berada dalam keadaan ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) baik sebelum diangkat menjadi nabi hingga meninggalnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, dalil atas hal ini adalah jawaban Nabi ketika menjawab perintah iqra dengan ucapan ما أنا بقارئ perhatikan huruf 'ba' (dalam bahasa arab dikenal dengan huruf jar yaitu yang membuat kata setelah mengalami jar dengan salah satu tanda bacanya adalah kasroh) yang terdapat pada بقارئ menunjukkan kepada waktu yang bersifat muthlaq yaitu sebuah penegasan dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tetap dalam keadaan ummi (tidak bisa baca tulis) hingga akhir hayat beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Kondisi tersebut justru merupakan salah satu tanda kenabian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu a'lam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Pembahasan dzikir asmaul husna
Dari room BI2

@ Ummu afif : @ustadz: ada yang bertanya, apakah ada amalan dari Rosul ttg bacaan asma'ul husna dgn bilangan2 tertentu? Dan bagaimana pemakaiannya yg tepat? »» Jawabannya : ada bu, diantaranya mengucapkan 'bismillah' ketika hendak memulai aktivitas dan itu cukup dibaca sekali. Juga seperti lantunan kalimat adzan yang padanya terdapat pengucapan nama-nama Allah (Asma Al Husna) dengan jumlah bilangan tertentu dll. Untuk pemakaiannya yang tepat mengikuti 6 point yang telah saya jelaskan didalam kesempurnaan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Tentang kisah menjelang wafatnya Rasulullh shallallahhu'alaihi wa sallam
Dari room BI2

Tanya:
Ada lagi kisah saat menjelang wafatnya Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, yang katanya malaikat jibril datang, disambut Fatimah radhyallahu anha (?) Trs mencabut ruh beliau shallallahu'alaihi wa sallam setelah sebelumnya berkomunikasi dulu..dan kata2 terakhir beliau..ummati,ummati,ummati..Apa benar kisah itu? »» Jawabannya : kisah ini tidak lebih hanya sekedar dongeng yang tidak ada asal usulnya. Wallahu a'lam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Tanya Jawab Grup BI3

BI3#Waktu dan jumlah Roka'at shalat Dhuha#

T: Jam berapakah yang paling utama untuk melakukan shalat dhuha dan berapa rakaat?
J: pada asalnya sholat apa saja afdlolnya dilakukan diawal waktu. Dikecualikan sholat isya (sunnahnya diakhirnya akan tetapi dikerjakan secara berjama'ah di masjid) juga shalat tahajjud. Termasuk sholat dluha maka 'afdlolnya diawal waktu dluha saat bayangan matahari sama dengan bayangan tombak (atau kata orang pas matahari lagi lucu-lucunya bu)..
Kira-kira 2-3 jam dari adzan shubuh. Dan minimal 2 raka'at maksimal 8 raka'at.

T: Kl wkt anak onta kepanasan itu jam brp ya ustadz?

J: Itu dia bu.. Kan ada dalil lain yang lebih gampang untuk buat perkiraan, seperti yang saya sebutin diatas..

T: bru denger juga ni soal anak onta kepanasan..bs dicopas ga ya haditsnya? Syukron..:)

J: (tambahan keterangan):
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,

أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ».

Zaid bin Arqom pernah melihat suatu kaum sedang melaksanakan shalat Dhuha, ia berkata, “Yang mereka tahu bahwa shalat di selain waktu ini lebih afdhol. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin yaitu ketika keadaan begitu panas.” (HR. Muslim no. 748).

Shalat Dhuha dalam hadits ini disebut dengan shalat awwabin yaitu shalat orang yang kembali taat sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah. Waktu afdhol shalat Dhuha adalah ketika sudah begitu siang diperkirakan telah masuk ¼ siang, yaitu keadaannya disebut dengan tarmadhul fishool, yaitu saat pasir mulai panas membakar dan anak unta meninggalkan induknya

Dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui penduduk Quba' yang sedang shalat Dhuha. Lalu beliau bersabda:

صَلاَةُ اْلأَوَّبِيْنَ إِذَا رَمَضَتِ الْفِصَالُ مِنَ الضُّحَى.

"Waktu shalat al-awwaabiin (Dhuha) adalah ketika anak unta merasa kepanasan di pagi hari."

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

BI3#Keadilan Dalam Poligami#

T: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ustadz,Bagaimana kalau suami beristri lebih dari 1 tapi tdk mampu menafkahi (ekonominya pas2an) dan tdk bisa berlaku adil?

J: wa'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh, tidak ada syarat yang diberikan oleh syari'at mengenai keharusan kemapanan ekonomi bagi yang melakukan poligami. Hanyalah yang disyaratkan adalah kemampuan laki-laki tersebut untuk berhubungan intim, jika dia mampu untuk melayani istri-istrinya maka dia boleh untuk poligami jika tidak maka haram atasnya untuk berpoligami.

Adil artinya menempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya. Keadilan dengan ma'na inilah yang diharuskan untuk dijalankan bagi pria yang berpoligami. Kemudian adalah sebuah keharusan untuk menerapkan keadilan dengan ma'na tersebut pada urusan nafkah (sandang, pangan dan papan) begitu juga dengan diharus semaksil mungkin untuk adil dalam urusan cinta dan kasih sayang. Tidak adil pada tiap istri adalah sebuah dosa kendati dia bukan merupakan syarat yang harus dimiliki ketika akan melakukan poligami (keadilan merupakan hal yang mesti dilakukan ketika sedang berpoligami). Wallahu a'lam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊
BI3#Pembahasan Mengenai Ruqyah Untuk Mengobati Sihir/Guna2#

T: ustadz,mau tanya,bolehkan kita menyarankan ssorg utk diruqyah?krn org tsb merasa dia kena sihir (guna2),apakah ada amalan2 yg bs dilakukan utk menghilangkan sihir tsb yg sesuai sunnah?krn org tsb diingatkan utk ngaji,byk beribadah,sedekah selalu menolak dgn alasan ga mempan, dll,apa yg sebaiknya dilakukan?

J: ibu buyang, terkadang ketika hati seorang hamba sakit atau bahkan semakin keras penyakitnya sedangkan pemilik hati tersebut tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan terkadang hati tersebut mati akan tetapi pemiliknya tidak mengetahui akan kematiannya, tidak mengetahui tanda-tanda sakitnya atau tanda-tanda kematiannya. Bahwasanya pemiliknya tidak akan merasakan perihnya sayatan ma'siat dihatinya, hatinya tidak merasakan sakit karena kebodohannya akan kebenaran, kepercayaan dan keyakinannya adalah kepercayaan dan keyakinan yang bathil karena sesungguhnya hati itu jika dia dalam keadaan hidup pasti akan merasakan sakit dengan adanya kotoran-kotoran padanya, pasti merasakan sakit karena kebodohannya mengenai kebenaran - berbanding lurus dengan tingkat hidupnya hati-, akan menjadi sensitif dengan penyakit, semakin kuat baginya pahitnya obat yang bisa menyembuhkan hatinya, sehingga akan tertinggal rasa sakit tersebut bergantung pada kesulitan obatnya.

Diantara tanda-tanda sakitnya hati adalah penyimpangannya dari nutrisi yang bermanfa'at bagi hatinya kepada yang membahayakan hatinya dan penyimpangannya dari obat-obat yang bermanfa'at bagi kesembuhan hatinya kepada obat yang justru membahayakan hatinya, karena itu hati yang sehat akan berefek pada segala hal yang bermanfa'at yang bisa menyembuhkan daripada terhadap hal-hal yang membahayakan dan mengganggu, sedangkan hati yang sakit sebaliknya. Adapun nutrisi yang bermanfa'at adalah nutrisi keimanan (segala bentuk amal sholih) sedangkan obat yang paling bermanfa'at adalah : membaca al Qur'an
Wallahu a'lam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Hukum Berdagang Sistem Dropship

BI3#Hukum Berdagang Sistem Dropship#

T:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya,,bagaimana hukum berdagang dengan sistem dropship itu boleh / tidak?

J: wa'alaikumus salam warahmatullah wabaraktuh.
Dropship adalah sistem dagang online yang seller belum tentu mempunyai stok, tapi stok ada di wholesale atau distributor.
Sistemnya adalah ketika buyer membeli barang ,maka seller akan meneruskan ke distrbutor/wholesale nah distributor ini mengirim barang pesanan ke buyer. Ini yang saya pahami soal sistem dagang secara dropship.
*Mohon dikoreksi pemahaman saya soal dropship, jika tdk sesuai dgn kenyataan.

Ini sama saja dengan orang yang membuka toko elektronik misalnya. Suatu ketika stok TV yang ada di tokonya habis. Maka seller meneruskan permintaan TV tersebut kepada distributor yang biasa mengisi barang di toko elektroniknya. Kemudian distributor mengirimkan TV tersebut secara langsung ke buyer setelah menerima pembayaran dari seller.
Jika sistem dagang dropship sama seperti ilustrasi dari toko elektronik diatas maka boleh insya Allah dilakukan.
Wallahu a'lam bish showwab.

T: Afwan ustadz, tp apakah barang yg ditawarkan onliners/seller itu tdk mengapa bila hny diketahui dr gbrnya? Ibaratnya hny bantu jual..

J: Insya Allah gak apa-apa bu, dengan syarat seller menceritakan spesifikasi barang yang dia jual secara jujur dan apa adanya.

T: Trs kl brg ternyata tdk 'seindah gbrnya' dan ada cacat, apakah kita boleh menuntut ganti rugi pd seller, kan brg dikirim lgsg ke kita sm distributor, bkn lwt seller ?

J: Tuntutan ganti rugi boleh dilakukan bu jika barang tidak sesuai dengan keterangan seller atau terdapat cacat. Kemudian seller wajib untuk menggantikan barang tersebut. Saya rasa ini aturan yang umum dalam jual beli. Seperti ilustrasi yang saya berikan ke toko elektronik yang kehabisan stok tv tadi, jika ditemukan cacat setelah dibawa pulang tentu klaim atas penggantian barang adalah ke seller dan bukan ke distributor kendati barang tersebut dikirim langsung oleh distributor setelah menerima pembayaran dari seller (pemilik toko elektronik tersebut).

T: Apa ga termasuk "perjudian" ya ustadz, krn ga lht brg yg ditawarkan?

J: Yang masuk kategori perjudian jika misalnya seller menuliskan secara umum dia menjual mobil. Kemudian seller tidak menjelaskan dengan jelas spesifikasi dll yang diperlukan untuk mobil yang dia jual. Dia hanya menampilkan kata 'mobil' secara umum.
Sales mobil kalo jual mobil dari door to door misalnya dia tidak mungkin menggotong semua mobil yang akan dia jual. Paling banter dia bawa gambar dan spesifikasi barangnya.
Terkategori perjudian jika tidak ada gambar atau spesifikasi mobil tersebut kemudian terjadi deal. Contohnya barang-barang yang dijual dengan cara lelang pada hari ini.
Fisik barangnya bisa diliat spesifikasi malah tidak dijelaskan dalam keumuman transaksi jual beli secara lelang pada hari ini. Ini yang masuk perjudian bu.
Dan jika terjadi deal dan ternyata barangnya tidak sesuai dengan spek yang seharusnya kemudian ada klaim penggantian barang, maka si tukang lelang tidak ada kewajiban untuk menukar barang tersebut. Sebab deal terjadi menunjukkan bahwa si pembeli telah memahami sendiri spesifikasi barang atau kondisi barang yang dia liat secara langsung
Wallahu a'lam.

T: Ustadz,mau dan msh nyambung dr pertanyaan mab Anglir ttg drop ship,trs jualan brg2 KW,dan ikut MLM bkn buat cr downline tp krn buat beli produk mlm tsb dgn harga member dan utk dikonsumsi sendiri,bgm hukumnya?

J: Pertanyaan dropship sudah terjawab. Alhamdulillah. Adapun untuk transaksi MLM yang ibu jelaskan dalam pertanyaan maka : jual belinya tidak sah. Sebab dalam hal ini ada dua transaksi yang berlangsung dalam satu waktu : 1. Pendaftaran menjadi anggota, walaupun cuma dilakukan sekali saja akan tetapi mempunyai efek terhadap transaksi jual beli pada MLM tersebut yaitu memperoleh harga yang berbeda dengan yang non member 2. Transaksi komoditas jualan MLM tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang adanya 2 akad jual beli (bukan 2 akad nikah ya, kalo ini walaupun 4 akad nikah dalam satu waktu sah-sah saja) dalam satu waktu yang bersamaan. Wallahu a'lam

T: Afwan ustadz, yg dimksd 2 akad beli sm ga ustadz dgn menjual dgn 2 harga?

J: Gak ada bedanya bu, karena larangannya dalam jual dan beli. Dikecualikan dalam hal jual beli barang yang bisa dikredit. Misalnya seller jual TV kalau cash 1 juta. Kalo kredit menjadi 2 juta. Wallahu a'lam
Untuk KW : jika ada klaim keberatan dari si pemilik hak cipta maka tidak boleh sampai hilang klaim tersebut, jika tidak ada maka tidak mengapa Insya Allah (boleh).

T: Menjual brg2 branded tp g aslinya, pembajakan apa g ya ustadz? Dl ntn acara halal ktnya emang g blh krn statusnya membajak, tp nanya ke org sunnah blgnya gpp, jd bingung klo makin byk yg g blh, krn rata2 dkrm dr supplier kan brg bermerk tp kualitas nya dan harga beda ma orinya ustadz? Takutnya menganiaya hak cipta org lain ustadz..شُكْرً

J: Hukum membajak dengan menjual barang bajakan dua hal yang berbeda. Untuk membajak maka jelas tidak boleh. Dikecualikan :
1. Bajakan tersebut dibuat bukan untuk tujuan komersil
2. Bajakan tersebut memiliki manfa'at buat khalayak.
Adapun menjual barang bajakan maka aturannya seperti yang sudah saya sebutkan bu.
Begitu juga dengan membeli barang bajakan, sama aturannya dengan menjual barang bajakan.

P: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّالْعَالَمِينَ
Terima kasih atas jawabannya,,krn kemarin ada beberapa teman yg bilang Dropship itu haram:'(

J: Prinsip utama untuk mengetahui hukum sebuah barang :
1. Pahami bahwa dulu bahwa hukum asal dari inovasi apapun dalam bentuk transaksi jual beli atau apapun selama tidak masuk dalam ranah ibadah adalah boleh hingga adanya dalil yang merubahnya dari hukum asal (boleh).
2. Pahami hakikatnya sebelum memberi merubah hukumnya dari hukum asal (boleh) sebab hakikat tidak mungkin berubah sekalipun dia memiliki banyak nama dalam prakteknya.

T: Sampai berapa % kah kita boleh mengambil keuntungan dalam berjualan?

J: gak ada batasan persentasenya bu selama memenuhi syarat jual beli maka boleh mengambil untung sebesar apapun

T: Ustadz, brg MLM yg sifatnya halal, apakah boleh dibeli? Tidak mengikuti sistemnya, cm pakai brgnya. Mhn penjelasannya, شُكْرًا .

J: barangnya boleh dibeli tapi jangan dalam status sebagai member

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Tahapan Dalam Proses Pernikahan Yang Syar'i

BI3: Tahapan Dalam Proses Pernikahan Yang Syar'i
**penjelasan ustadz ttg ta'aruf dan nadhor hilang dr chat**

1. Ta'arruf (perkenalan)

2. Nadhor (melihat kondisi fisik dan non fisik masing2 calon, dimana seorg laki2 diperbolehkan melihat aurat calon istrinya, dgn didampingi oleh mahram terdekat masing2 calon).
Yang jelas semua info yang dibutuhkan dan berkaitan dengan hubungan rumah tangga harus semuanya dibuka apa adanya. Bila dianggap tdk sesuai boleh dibatalkan.
Cuma info masing-masing pihak gak boleh dipublikasikan, baik info fisik maupun catatan penyakitnya.
Kedua kubu boleh mengajukan penolakan, baik laki2 maupun perempuan. Jika kubu wanita gak suka dia bebas untuk menolak, begitu jg sebaliknya.

T: *mau tanya,kl diliat pd thp nadhor itu betul2 soal fisik ya Tadz..bgmn dg sifat(bawel,pendiem,galak dll)/Kecocokan berkomunikasi? Bknkah ini penting juga dlm berumah tangga?

J: Kalo sifat yang kang aviv sebutin itu bisa diungkap saat ta'aruf kang atau saat nadhor pun bisa..Ditanyain ke anggota keluarga yang paling kenal dengan sifatnya si calon istri kang.

3. Tahap selanjutnya : khithbah (lamaran).
Pada tahap ini pihak laki-laki baik secara langsung (ini yang afdlol) atau melalui perwakilan mengajukan lamaran kepada pihak wanita tanpa harus dipertemukan lagi antara kedua calon.
Kagak boleh ada yang namanya tunangan apalagi make tuker cincin. Sebab tunangan bukan berasal dari sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan tukar cincin bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir.
Nah, terhitung sejak tanggal lamaran diterima maka sejak itu selama kedua belah pihak tidak mengajukan pembatalan maka pihak wanita gak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain. Adapun pihak laki-laki masih boleh mengajukan lamaran ke pihak wanita yang lain (jika kuota dia masih ada).
Jadi dalam waktu yang bersamaan laki-laki boleh melakukan ta'aruf, nadhor, dan khithbah pada beberapa wanita.

4. Setelah itu akad nikah, prosesi seperti biasa dengan calon wanita tidak dipajang ke tamu laki-laki yang bukan mahramnya.
Dan yang afdlol yang menjabat tangan calon suami adalah ayah/mahram laki-laki terdekat bagi calon istri.

»Mahar disebutkan disaat akad nikah, kagak mesti seperangkat alat sholat...Mahar termasuk rukun nikah.

T: Yang benar memurahkan mahar atw memudahkan mahar ustadz?

J: Jika memurahkan masuk dalam kategori memudahkan ya dimurahin aja maharnya. Mudah kan gak mesti murah.

Mahar seperangkat alat sholat bukan wajib bukan juga sunnah bahkan mengharuskan keberadaannya bisa menggiring ke bid'ah. Yang jelas syari'at tidak menetapkan sebagai mahar yang kudu ada.

T: Soal nikah di masjid itu ada dalilnya ga ustadz?

J: Gak ada dalil akad nikah kudu di masjid, melazimkannya bisa menggiring ke bid'ah.

T: Sama kriteria wali/saksi pernikahannya jg..

J: Wali harus ortu kandung atau mahram ortu laki-laki yang paling dekat. Saksi kudu orang yang persaksiannya bisa dipertanggung jawabkan.

T: Ustadz, apakah benar seorg ayah (kdg)boleh menikahkan anaknya (pr) tanpa persetujuan dan kehadiran si anak?

J: Kalo anaknya perawan dan orang tua paham betul akan kualitas agamanya dan keamanahan agamanya, maka gak ada masalah insya Allah.
Kalo anaknya janda maka harus minta persetujuannya.
Wallahu a'lam bish showwab.

5. Tahap selanjutnya : walimatul 'ursy (resepsi), boleh dilangsungkan setelah akad nikah. Boleh ditunda.
*selese, wallahu a'lam bish shawwab*

Kita munculkan pertanyaan soal nikah ya:

T: Ustadz, kl wanitanya blm tau banget pengetahuan agmnya, apa ga boleh nikah sm lk2 yg sdh paham, jd bisa dibimbing?

J: Boleh aja asal laki-lakinya mau dan siap untuk membimbing.

T: 1. Apa boleh akad nikah dengan beberapa wanita dalam 1 waktu?

J: boleh saja seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan beberapa wanita selama kuotanya masih ada *kuota 4 istri-

T: 2. Jika demikian bagaimana pembagian malam pertamanya?

J. wanita yang paling awal diakad adalah yang jatah malam pertamanya paling belakangan. Adapun lama waktunya : jika janda 3 hari 3 malam, jika perawan 7 hari 7 malam.
Contoh : jika si a melakukan 2 akad nikah pada waktu bersamaan, yang pertama dengan janda yang kedua perawan, maka pembagian malam pertamanya : perawan dapat jatah lebih dulu selama 7 hari 7 malam. Si janda dapat jatah 3 hari 3 malam, dihitung dari hari ke 8 dari hari si perawan.
Selanjutnya pembagian malam diatur sesuai dengan kemampuan si pria, boleh sehari semalam per org, per dua hari dst yang jelas jumlah hari dan malam mesti sama.

T: Kl sebelumnya si pria sdh nikah, trs mau pake kuota yg sisa yg diakad bareng, pembagian giliran sm yg pertama bgm ustadz?

J: Yang pertama ditunda hingga pembagian malam pertama yang baru selese.

T: Ustadz, apa boleh kl mengumpulkan istri dlm satu rmh?

J: Kalo rumahnya bertingkat dibolehkan bu. Jika tidak tapi mampu membuat batas rumah hingga terpisah dengan jelas bagian tiap istri maka boleh insya Allah, tp lbh dr sekedar kamar. Kalo betuknya seperti kos2an gak ada masalah bu, yang masing-masing punya pintu.

T: Bgm hukumnya bg org yg tdk menikah, apakah tdk menyelisihi sunnah Rasulullaah?

J: Kalo wanita gak wajib untuk menikah. Ini secara hukum asal, beda dgn laki2 bu.
Karena khithob (yang diajak) bicara dalam hadits soal nikah hanya untuk laki-laki bu. Kemudian para ulama mengkaitkannya dengan adanya hadits yang menerangkan diantara tanda dekatnya kiamat adalah ketika jumlah pria dan wanita menjadi 1:5. Jumlah wanita yang lebih banyak dari para pria akan menimbulkan kesulitan bagi para wanita untuk menikah sebab 5 wanita harus bersaing untuk mendapatkan 1 laki-laki. Itu kl mrk ga mau dimadu.

T: kl pernikahan dgn sepupu itu bgm?

J: Boleh bu gak ada larangan baik sepupuannya dari pihak bapak atau ibu.

T: Trs yg spt Ali رضي اللّه عنه dgn Fatimah رضي اللّه عنها itu kan paman dgn keponakan?

J: Iya bener bu, itu sah-sah aja bu. Kalo mau buat tante dengan ponakan juga bisa.

*Masalah ta'aruf dll udah dijelaskan alhamdulillah.


 ⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Al Ihsan

oleh: Ustadz Abu Yazid Harun Al Rasyid

Al Ihsan adalah sebuah kata yg mengumpulkan kesempurnaan ikhlash kepada Allah Ta'ala, dan mengumpulkan segala bentuk aplikasinya dengan melakukan segala bentuk kebaikan yg Allah mencintai perbuatan tersebut (Majmu' Al Fatawa 7/622 oleh Ibnu Taimiyah).

Al Ihsan ada 2 macam : 1. Ihsan dalam penyembahan kepada Sang Pencipta dengan cara dia menyembah Allah Ta'ala seolah-olah dia melihatNya, akan tetapi bila dia tdk dpt melihatNya maka sungguh Allah melihatnya, 2. Ihsan terhadap hak-hak makhluq yaitu dia mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan segala macam bentuk hal yg bermanfa'at kpd segala macam keadaan makhluq (Bahjah Qulub Al Abror hal. 234 oleh Ibnu Taimiyah).

Dikatakan bahwa ihsan memiliki 3 makna : 1. Perbuatan yang baik-baik 2. Pemberian ni'mat sesama manusia 3. Muroqobatullah (senantiasa merasa diawasi oleh Allah) yg merupakan isyarat dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan kamu melihatNya (At Tashil fi 'Uluumi At Tanziil 1/19 oleh Ibnu Jizzi).

Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah "Adapun Ihsan maka dia lebih umum ditinjau dari kata ihsan itu sendiri dan lebih khusus ditinjau dari pelakunya dibandingkan pelaku keimanan, sedangkan keimanan disini mencakup didalamnya keislaman, sehinggal muhsinun (org-org yg berbuat ihsan) lebih khusus dr mu'minin (org-org yg beriman), sedangkan mu'minun lebih khusus dari muslimin (Majmu' Al Fatawa 7/10 oleh Ibnu Taimiyah).

Wallahu Ta'ala A'lam Bish Showwab

Hukum Namimah/Mengadu Domba

Tanya Jawab Grup BI dengan Ustadz Abu Yazid Harun Rasyid

Tanya:

ǻSSǻLLǎMũ'ǎLǽKύM‎​​​... Punten, kang Ustadz mau? Apa hukuman bagi orang yg suka mengadudomba satu sama lain,sehingga menimbulkan perpecahan. Hatur nuhun

jawab :
Adu domba merupakan perangai tercela yang menanamkan dendam diantara manusia, ini merupakan sifat yang dibenci setiap muslim dan muslimah. Sifat yang buruk ini tidak boleh diremehkan, karena diantara ciri-ciri adu domba dan yang telah ditetapkan baginya, bahwa ia bisa memisahkan seseorang dengan kerabatnya, seseorang dengan teman-temannya, bahkan dirinya dengan anggota saudaranya sendiri.

Diantara kisah yang menggambarkan sensitifnya sifat ini adalah sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya “Mukhtashar Minhajul Qashidin” bahwa seseorang menjual budak. Dia berkata kepada pembelinya, budak ini tidak mempunyai satu aibpun hanya saja dia suka mengadu domba, tidak menjadi soal bagiku kata pembeli.

Setelah beberapa hari budak itu berada dirumah pembeli, dia menghampiri tuannya seraya berkata, “Sebenarnya tuanku tidak mencintai nyonya. Meskipun begitu, dia tetap ingin menikahi nyonya. Jika nyonya menghendaki, saya bisa membujuknya agar dia tidak menceraikan nyonya, lalu ambillah pisau untuk mencukur rambutnya tatkala dia tidur. Hal ini bisa menyihirnya, sehingga dia senantiasa mencintai nyonya.”

Lalu budak itu berkata kepada tuannya, “istri tuan berkomplot dengan seseorang dan ingin membunuh tuan selagi tuan sedang tidur.” Maka sang tuan pura-pura tidur, lalu sang istri menghampirinya pelan-pelan sambil membawa pisau. Dia mengira istrinya benar-benar akan membunuhnya. Maka dia segera bangkit dan membunuh istrinya. Keluarga sang istri mendatanginya, lalu membunuhnya. Bahkan permusuhan merembet antara kabilah suami dan istri.

Adu domba bisa menimbulkan tindak pembunuhan, bahkan peperangan antara dua kabilah. Di dalam masyarakat kita banyak terdapat peristiwa yang menunjukkan betapa besar akibat yang ditimbulkan adu domba.

Sedangkan istri yang ideal mempunyai sikap yang pasti dalam menghadapi adu domba sesuai dengan hukum syari’at tentang adu domba, bahwa; “tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (muttafaq alaihi).

Jika ada seseorang wanita yang menghampirinya dan mengucapkan perkataan yang buruk, dan hal ini seringkali terjadi, maka dia tidak mau mendengarkannya dan tidak memperdulikannya. Bahkan kalau perlu dia membungkam mulut wanita tersebut dan menimpukkan batu kepadanya, sekedar untuk mengajarkan haramnya adu domba.

Ada kalanya seseorang berkata padanya, “Suamimu telah berbuat begini dan begitu”, atau “Dia merasa respek terhadap masakan wanita lain”, atau “Dia hendak menikah lagi”. Tetapi dalam kondisi seperti apapun istri yang solehah dan ideal bisa keluar dari setiap cobaan dengan mendapat kemenangan, rumah tangganya tetap utuh karena memang dia sudah dipersiapkan sebagai istri yang ideal. An-Nawawy rahimahullah menyebutkan bahwa wanita yang menerima kedatangan orang lain yang hendak mengadu domba dan mengatakan begini dan begitu padanya, harus bersikap sebagai berikut:

  1. Tidak membenarkan perkataannya, karena dia orang yang suka mengadu domba dan fasik.
  2. Melarang tindakannya, menasihatinya dan menunjukkan sisi keburukan perbuatannya.
  3. Membencinya karena Allah, karena dia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Kita harus membenci orang yang dibenci Allah.