Translasi

Selasa, 01 Januari 2013

Tanya Jawab Grup BI2

From Group: Belajar Islam 2 

@ fitri : Afwan, Tadz ... Gimana melindungi hak perempuan spy gak disemena menakan suami ya Tadz ? »» Jawabannya : satu-satu solusi adalah mewajibkan suami dan istri memahami hak dan kewajiban seorang istri. Sebab tidak mungkin ada perlindungan jika tidak mengetahui yang mau dilindungi.

@ sri : Asswrb Tadz, mau tanya , ada istri yg di tinggalkan suaminya..tp tdk ada kata2 cerai..dan sang suami msh menafkahkan seraca finansial..kpd istrinya..hanya nafkah lahir saja batin nya tdk di nafkahkan..apa itu sdh termasuk talaq kah ?. Syuron Tadz. »» Jawabannya : talaknya tidak jatuh bahkan dia masih berstatus istri dari suaminya. Hanya saja suaminya terhukum melakukan salah satu dari dosa besar, ini jika pemberian nafkah bathiniyyah tersebut sangat mungkin untuk dilakukan oleh sang suami dan tidak punya faktor apapun yang dibenarkan oleh agama untuk tidak memenuhi hak bathiniyyahnya. Selanjutnya istri tersebut jika dalam posisi tersebut dan sudah mengupayakan nasihat kepada suami dan upaya-upaya perbaikan hubungan rumah tangga akan tetapi tidak mengalami perbaikan yang berarti maka dia boleh untuk mengajukan gugatan perceraian dengan mengembalikan mahar yang diperolehnya ketika dia menikah. Kemudian dicarikan solusi yang baik untuk harta gono gini dengan aturan : 1. Semua benda yang diperoleh sang istri baik dari pemberian mahramnya (bapak/kakak/adiknya) adalah sepenuhnya milik sang istri 2. Semua benda yang berstatus hadiah/pemberian sang suami pasca menikah maka sepenuhnya milik sang istri 3. Semua barang yang tidak diisyaratkan secara tersirat atau dinyatakan secara terang-terangan sebagai hadiah/pemberian buat istri maka itu adalah milik sang suami 

@ fitri : Satu lagi dong Tadz, haruskah ada alasan kuat kenapa suami menikah lagi? Atau boleh, krn memang haknya laki laki? »» Jawabannya : ya mesti ada alasan yang kuat untuk melakukan hal tersebut maksudnya alasan tersebut harus memiliki 2 unsur yang ditetapkan sebagai syarat sah diterimanya sebuah ibadah : 1. Dia berpoligami ikhlash karena Allah 2. Dia melakukannya dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (kecuali hal-hal yang menyangkut kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam berpoligami) 

@Taadz mau tanya.., zakat maal dan penghasilan itu yg berhak nerima siapa aja ya? »» Jawabannya : yang menerima adalah 8 golongan yang disebutkan dalam surat at taubah ayat 60



Allah Ta'ala berfirman: 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60) 

FiTri N Poernomo: Tadz, bisa tlg jelaskan gol ke 7 dan 8? 

Membebaskan orang yang berhutang maksudnya : zakat itu untuk siapa saja yang tersangkut hutang lantaran pemenuhan kebutuhan primernya 

FiTri N Poernomo: Tidak hrs muslim Tadz? 

Iya bu, tapi didahulukan muslim 

Fii sabilillah maksudnya siapa saja yang menempuh perjalanan jauh yang disyari'atkan dalam agama seperti : orang yang melakukan perjalanan jauh untuk menuntut ilmu agama dll 

Afwan yang tadi untuk ibnu sabil 

Kalo fii sabilillah maksudnya zakat itu diperuntukkan untuk siapa saja yang berjihad dijalan Allah

Ira Ummu Dzulqarnain: Ustadz..عَفْوًا kl mberikan utk guru2 di sklh atau TPA trmsk bs dr zakat bagi fii sabilillah ga? Krn di sini kan gak ada perang? Siapa2 aja yg tmsk fii sabilillah? Trus kl utk infaq mesjid jg bs dr alokasi zakat gak? (Utk pbangunan, pmeliharaan, pngadaan perlengkapan mesjid)? عَفْوًا banyak tanya yaa ustadz.. 

Yang termasuk fii sabillah adalah benar-benar yang sedang dalam medan jihad, diantaranya seperti tentara-tentara nasional kita yang dikirim oleh pemerintah sebagai pasukan penjaga perdamaian dll

Untuk guru-guru TPA tidak masuk ke dalamnya, mereka bisa menerima zakat dari kelompok fakir atau kelompok miskin 

Ok, ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا yaa ustadz.. 

#Pembahasan Soal Presentasi# 

Dari BI 3 - kategori Fiqh 

Tanya:
Kang Ustadz, skrg banyak presentasi (bisnis,pendidikan dll) yg menggunakan perangkat audio visual/multimedia yg menggabungkan teks,gambar,suara dan musik latar. Bagaimana tinjauan hukum syariat mengenai hal ini? 

جَزَاك اللّهُ خَيْرًا 

Jawab:
Untuk gambar jangan memuat gambar makhluk bernyawa dan untuk musik dalam segala bentuknya jangan digunakan kang. 

Comment:
Kl mengajarkan hapalan ke anak2 ttg istilah2/nama2 dg cara dilagukan spy mudah mhapalnya boleh gak tadz? 

Jawab:
Sebaiknya dicari metode yang lainnya bu 

Comment:
Kang Ustadz, iya Kang,skrg ini kenyataannya banyak perusahaan pakai video presentation,spt untuk company profile. Misal : perusahaan perkebunan, mrk hrs shooting memperlihatkan prosesnya,pengurus perusahaannya,karyawan dlsb.Dan utk mendapatkan efek menarik, dimasukkanlah dramatisasi efek baik suara maupun musik latar..Jd spt TVC (TV Commercial) gitu), begitupun dalam dunia pendidikan. Ketertarikan anak, misalnya kepada benda/makhluk hidup spt manusia, binatang atau kepekaan thdp nada, dimanfaatkan untuk lebih memudahkan si anak dalam menyerap materi pendidikannya.. 

Jawab:
Sebagian para ulama masa saat sekarang memberi dispensasi penggunaan video rekaman yang berisi makhluq hidup dengan tujuan-tujuan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan kang aviv. Adapun penggunaan musik maka tidak ada satu pun yang memberikan dispensasi untuk alasan seperti yang disebutkan didalam pertanyaan. Jika alasannya adalah penyesuaian nada, kenapa tidak menggunakan suara lantunan Al Qur'an? Anak-anak lebih baik disibukkan dengan menghafal al qur'an jauh lebih baik ketimbang disibukkan dengan mengajari mereka segala bentuk nyanyian yang gak jelas.

Tanya Jawab Grup BI

#Pembahasan Mengenai Bulu" 

Dari BI - kategori Fiqh 

Tanya:
..Toº°˚˚°K..... Toº°˚˚°K.......ǻSSǻLLǎMũ'ǎLǽKύM‎​​​... Kang Ustadz. Mau ? Hehehe kalau Bultek boleh ngak sih dicabut.nuhun 

Jawab : 

Untuk bulu/rambut yang ada dibadan maka : 

1. Cukur : dalam bahasa arab identik dengan penggunaan silet, untuk yang disunnahkan untuk dicukur : rambut kemaluan dan rambut kepala (bagi laki-laki) saat tahallul

2. Dicabut : yang disunnahkan untuk dicabut adalah rambut ketiak, aturan ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita, untuk mencukur statusnya boleh bukan sunnah

3. Dipendekkan : yang disunnahkan untuk dipendekkan adalah kumis
** Dec 7 Fri 13:24 **



#Pembahasan ucapan syukron dan jazakillah#
Dari BI 3 - kategori Fiqh

Tanya:
Apa bedanya شُكْرًا dg jazakillah? »» 

Jawabannya : شكرا (syukran) adalah ucapan yang disyari'atkan untuk diucapkan sebagai pengganti dari kata 'terima kasih'. شكرا berarti kita bersyukur kepada siapa saja yang telah memberikan kita sesuatu, salah satu kesempurnaan didalam bersyukur kepada Allah adalah bersyukur kepada manusia.

Jawaban dari orang yang mengucapkan شكرا adalah عفوا yang berarti ma'af, maksudnya itu adalah ungkapan permohonan ma'af atas segala bentuk kekurangan yang mungkin saja muncul ketika kita membantu atau memberi sesuatu kepada orang lain

جزاك الله خيرا كثيرا
dibaca : jazakallah khairan katsiiran jika orang yang dihadapi adalah laki-laki tunggal. Dibaca jazakillah jika yang dihadapi adalah perempuan tunggal.
جزاكم الله خيرا كثيرا
dibaca : jazakumullahu khairan katsiiran untuk : 
1. Yang dihadapi adalah laki-laki berjumlah 3 ke atas (jamak dalam bahasa arab dihitung mulai dari 3 ke atas) 
2. Jika yang dihadapi berjumlah jamak secara umum yang didalamnya ada laki-laki dan perempuan. جزاكن الله خيرا كثيرا dibaca : jazakunnallah khairan katsiiran jika yang dihadapi adalah wanita dalam jumlah 3 ke atas. جزاكما الله خيرا كثيرا dibaca : jazakumallah khairan katsiiran jika yang dihadapi 2 orang baik laki-laki.

Kalimat tersebut adalah do'a untuk siapa saja yang telah berbuat kebaikan kepada kita. Pembacaannya harus lengkap. Tidak boleh hanya mengucapkan جزإك الله saja sebab dari sisi bahasa saja sudah keliru sebab tidak bisa disebut sebagai kalimat dalam bahasa arab lantaran yang mendengarkan kalimat tersebut masih menunggu kehadiran kalimat setelahnya sehingga layak disebut sebagai sebuah kalimat/kata dalam bahasa arab.



Jawaban bagi yang mengucapkan do'a tersebut cukup mengucapkan وأياك dibaca waiyyaka/waiyyaki, وأياكما dibaca waiyyakuma, وأياكم dibaca waiyyakum, وأياكن dibaca waiyyakun



Tanya:
Kang Ustadz yang baik hati, mau tanya, bagaimana adab menjenguk orang sakit? Apakah batasan mahram juga berlaku seandainya yang kita jenguk lawan jenis kita. Doa apa yang harus diucapkan yang sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam? Barakallahu fiika.. »» Jawabannya : Diantara adab didalam menjenguk orang sakit adalah 1. Ia melakukan amalan tersebut dengan niat menjalankan perintah Nabi n.

2. Ia meniatkan untuk berbuat baik kepada saudaranya dengan menjenguknya, karena seorang yang sakit bila dijenguk saudaranya akan merasa senang dan menjadi lapang hatinya.

3. Ia gunakan kesempatan membesuk tersebut untuk memberikan arahan kepada si sakit dalam perkara yang bermanfaat baginya, seperti menyuruhnya bertaubat, istighfar, dan menyelesaikan hak-hak orang yang lain yang belum dipenuhinya.

4. Bisa jadi si sakit memiliki permasalahan tentang bagaimana tata cara thaharah atau shalat selama sakitnya atau yang semisalnya, maka bila si penjenguk punya ilmu tentangnya hendaknyalah ia mengajarkan kepada si sakit.



5. Ia melihat mana yang maslahat bagi si sakit, apakah dengan ia lama berada di sisi si sakit atau cukup sebentar saja. Bila ia melihat si sakit senang, terlihat gembira dan menyukai bila ia berlama-lama di tempat tersebut, hendaknya ia pun menahan dirinya lebih lama bersama si sakit dalam rangka membagi kebahagiaan kepada saudaranya. Namun bila ia melihat yang sebaliknya, hendaklah ia tidak berlama-lama di tempat tersebut.

6. Hendaknya ia mengingat nikmat Allah Ta'ala berupa kesehatan yang sedang dinikmatinya, karena biasanya seseorang tidak mengetahui kadar nikmat Allah k kepadanya kecuali bila ia melihat orang yang ditimpa musibah berupa kehilangan nikmat tersebut. Dengan nikmat tersebut, ia memuji Allah Ta'ala dan memohon agar melanggengkannya. (Syarhu Riyadhish Shalihin, hal. 55-56)

Kemudian batasan mahram tetap berlaku kendati dibolehkan bagi kita untuk menjenguk lawan jenis yang bukan mahram. Wallahu a'lam

Doa Menjenguk Orang Sakit

أَذْهِبِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Hilangkanlah seluruh penyakit, wahai Rabb manusia. Sembuhkanlah, dan hanya Engkaulah Dzat Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan secara total tidak lagi dihinggapi penyakit”.

Do'a - do'a lainnya :
1.
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Tuhan manusia. Hilangkanlah seluruh penyakit. Sembuhkanlah ia, dan hanya Engkaulah Dzat Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan secara total tidak lagi dihinggapi penyakit”.
Sumber lain :
Allaahumma Robbannaasi adzhibil ba’sa isyfi wa antasysyaafii laa syifaa a illaa syifaa-uka syifaa anla yughoo-diru saqoman (HR. Bukhori – Muslim) Semoga Allah segera memberikan kesembuhan, yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan penderitaan kpd beliau

Dalam hadis tersebut dinyatakan bahwa Nabi ketika membaca doa tersebut diiringi dengan mengusap orang yang sakit dengan tangan kanannya.
2.
امْسَحْ الْبَأسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِكَ الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا أَنْتَ
“Hapuskanlah seluruh penyakit, wahai Rabb manusia. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada Dzat yang dapat menghilangkannya kecuali hanya Engkau”.
3.
أَذْهِبْ الْبَأسَ رَبَّ النَّاسِ بِي?َدِكَ الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا أَنْتَ
“Hilangkanlah segala penyakit, wahai Rabb manusia. Di tangan-Mu lah segala kesembuhan. Tidak ada Dzat yang dapat menyembuhkannya kecuali Engkau”.



5.
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَأسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Rabb manusia, Dzat yang menghilangkan penyakit. Sembuhkanlah, Engkaulah Dzat yang menyembuhkan. Tidak ada yang dapat menyembuhkan kecuali Engkau. Kesembuhan secara total yang tidak lagi dihinggapi penyakit”.
6.
اَللَّهُمَّ اشْفِ فُلاَناً اَللَّهُمَّ اشْفِ فُلاَناً اَللَّهُمَّ اشْفِ فُلاَناً
Ya Allah, sembuhkanlah Fulan; Ya Allah, sembuhkanlah Fulan; Ya Allah, sembuhkanlah Fulan.
7.
بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ
“Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggu dirimu, dari kejahatan setiap pribadi, atau dari tatapan mata pendengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu”.
Ruqyah adalah mengobati orang yang sakit dengan membaca dzikir yang diperkenankan oleh syariat. Doa ini adalah doa malaikat Jibril ketika Nabi Muhammad sedang sakit
8.

بِسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
“Dengan nama Allah, dengan debu bumi kami, dengan ludah sebagian dari kami, dengan ini semoga orang sakit ini disembuhkan atas izin Allah”.
** Dec 8 Sat 16:52 **



"Pembahasan tentang kawin mut'ah dan nikah siri"

Tanya:
@stadz, mohon penjelasannya ttg kawin mut'ah dan kawin siri.. Bgmn hukumnya di islam?

»» Jawabannya : 
Kawin mut'ah adalah sebuah perkawinan yang yang bersifat temporer karena bertujuan untuk menyalurkan syahwat dan dilakukan karena ikut dalam jihad bersama Imam/pemerintah dalam waktu yang panjang yang cukup untuk menimbulkan adanya pelanggaran syahwat. Jika mut'ah dilakukan dalam kerangka definisi yang disebutkan maka tidak mengapa dikerjakan.



Mut'ah yang ada pada hari ini : 

1. Tidak dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah 

2. Tidak dilakukan karena adanya jihad bahkan terkesan seperti upaya untuk melegalkan zina dengan nama pernikahan 

3. Masing-masing pihak sudah berniat untuk melakukan perceraian sejak sebelum pernikahan tersebut dilakukan, pernikahan yang dilakukan dengan adanya niat untuk menceraikan pasangannya itu sesuatu yang dilarang didalam agama



4. Pada syi'ah malah sengaja dibuat hadits-hadits palsu untuk menunjukkan 'keutamaan' mut'ah. Saya beri tanda petik karena pada hakikatnya justru merendahkan pelaku mut'ah itu sendiri. Seperti disebutkan dalam salah satu literatur mereka bahwa siapa saja yang melakukan mut'ah bisa mendapatkan kedudukan yang sama dengan abu bakar atau umar. Para pengikut syi'ah yang melakukannya karena termotivasi hadits palsu tersebut lupa kalo posisi abu bakar dan umar dalam keyakinan syi'ah tidak lebih dari berhalanya orang sunni menurut anggapan mereka
Brarti dipahami dengan hadits palsu mereka bahwa yang melakukan mut'ah kedudukannya tidak lebih tinggi dari berhala. Sekali lagi fanatisme buta mematikan hati, membutakan mata mereka dan membuat telinga mereka untuk bisa merasakan kebenaran, melihat kebenaran dan mendengarkan kebenaran

Tambahan untuk nikah mut'ah :
1. Tidak boleh membatasi nikah tersebut dengan jangka waktu tertentu walau masih dalam kerangka 'temporer'
2. Perpisahan antara suami istri yang menikah mut'ah bukan karena adanya niat cerai yang muncul sebelum akad nikah karena penentuan batasan waktu tapi karena tidak adanya kemampuan untuk membawa istrinya (yang dinikahi secara mut'ah) ke negeri asal sang laskar yang mengikuti jihad
3. Untuk saat ini nikah mut'ah tidak diberlakukan lantaran ketiadaan jihad bukan karena dihapus hukumnya. Jika ada salah seorang diantara anggota grup yang dikirim oleh pemerintah dalam rangka perang, maka dia boleh melakukan mut'ah

Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3)

#Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3)

Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri

Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya asuransi dengan berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang telah dijelaskan pada fatwa di atas:

Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di atas.
Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian:

Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias hangus.

Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusahaan asuransi pun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.

Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan:

ASURANSI UMUM SYARIAH.

Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/ mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/ premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah.

Asuransi jiwa syariah.
Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).

Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat, di antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:

- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/ keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.

- Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.

- Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany).

- Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/ premi nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus.

Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.

عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني

Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/ nama (baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).

Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,

(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل (رواه ابن بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير

"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).

KEJADIAN KEDUA: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala,

يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu."

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.

Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (2/3)

#Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (2/3)

oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri

Keputusan Hai'ah Kibarul Ulama' Kerajaan Saudi Arabia Tentang Asuransi

"Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, dan juga kepada keluarga dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari Kiamat.

Amma ba'du:

Setelah Majelis Hai'ah Kibarul Ulama' mendengarkan seluruh pemaparan yang telah berlalu, kemudian dilanjutkan dengan mendiskusikan berbagai dalil orang-orang yang membolehkan asuransi secara mutlak, dan juga berbagai dalil orang-orang yang melarangnya secara mutlak, serta alasan orang-orang yang merincinya, yaitu dengan membolehkan sebagian bentuk "asuransi komersial" dan melarang yang lainnya. Dan setelah melalui diskusi dan dengar pendapat, Majelis Hai'ah Kibarul Ulama' memutuskan dengan suara terbanyak, bahwa "asuransi komersial" adalah haram hukumnya, berdasarkan dalil-dalil berikut:

# Pertama:
Akad "asuransi komersial" adalah salah satu bentuk akad tukar-menukar barang yang berdasarkan pada asas untung-untungan, sehingga sisi ketidakjelasannya/ gharar besar, karena nasabah pada saat akad tidak dapat mengetahui jumlah uang yang harus ia setorkan dan jumlah klaim yang akan ia terima. Bisa saja ia menyetor sekali atau dua kali setoran, kemudian terjadi kecelakaan, sehingga ia berhak mengajukan klaim yang menjadi komitmen perusahaan asuransi. Dan mungkin juga sama sekali tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga nasabah membayar seluruh setoran, tanpa mendapatkan apapun. Demikian juga, perusahaan asuransi tidak dapat menentukan jumlah klaim yang harus ia bayarkan dan jumlah setoran yang akan ia terima, bila dicermati dari setiap akad secara terpisah. Padahal, telah dinyatakan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan dari jual beli gharar (yang tidak jelas).

#Kedua
Akad "asuransi komersial" adalah salah satu bentuk perjudian, dikarenakan padanya terdapat unsur untung-untungan dalam hal tukar-menukar harta benda, dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan atau tindakan apapun, dan padanya juga terdapat keuntungan tanpa ada imbal baliknya atau dengan imbal balik yang tidak seimbang. Karena nasabah kadang kala baru membayarkan beberapa setoran asuransinya, kemudian terjadilah kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya yang menjadi klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi kecelakaan, sehingga saat itu perusahaan berhasil mengeruk seluruh setoran nasabah tanpa ada imbalan sedikitpun. Dan bila pada suatu akad unsur ketidakjelasan benar-benar nyata, maka akad itu termasuk perjudian, dan tercakup dalam keumuman larangan dari perjudian yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala,

يَأَيُّها الَّذينَ آمَنُوا إِنَّما الخَمْرُ والمَيْسِرُ والأَنصَابُ والأزْلاَمُ رجسٌ مِنْ عَمَل الشَّيطَان فَاجْتَنِبُوه لَعَلَّكُم تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, berkurban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Qs. Al Maidah: 90) dan juga tercakup dalam ayat setelah ayat tersebut.

#Ketiga
Akad "asuransi komersial" mengandung unsur riba fadhl (riba perniagaan) dan riba nasi'ah (penundaan), karena perusahaan asuransi bila ia membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya atau kepada orang yang berhak memanfaatkan suatu klaim yang lebih besar dari uang setoran (iuran) yang ia terima, maka itu adalah riba fadhl, sedangkan perusahaan asuransi akan membayar klaim tersebut kepada nasabahnya setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi akad, maka itu adalah riba nasi'ah. Dan bila perusahaan membayar klaim nasabah sebesar uang setoran yang pernah ia setorkan ke perusahaan, maka itu adalah riba nasi'ah saja, dan keduanya diharamkan menurt dalil dan ijma' (kesepakatan ulama).

#Keempat
Akad "asuransi komersial" termasuk pertaruhan yang terlarang, karena masing-masing dari asuransi ini dan pertaruhan terdapat unsur ketidakjelasan, untung-untungan, dan mengundi nasib. Padahal, syariat tidak membolehkan pertaruhan selain pertaruhan yang padanya terdapat unsur pembelaan terhadap agama Islam, dan penegakkan benderanya dengan hujjah/ dalil dan pedang/ senjata. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatasi rukhshah (keringanan) pertaruhan dengan tebusan hanya pada tiga hal:

لاَ سَبَقَ إلاَّ فِي خُفٍّ أو حَافِرٍ أو نَصْلٍ

"Tiada hadiah selain pada unta atau kuda atau senjata tajam." Dan "asuransi" tidaklah termasuk salah satu darinya, tidak juga serupa dengannya, sehingga diharamkan.

#Kelima
Akad "asuransi komersial" padanya terdapat praktik pemungutan harta orang lain tanpa imbalan, sedangkan mengambil harta orang lain tanpa ada imbalan dalam transaksi perniagaan adalah diharamkan, dikarenakan tercakup oleh keumuman firman Allah Ta'ala:

يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةٍ عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu." (Qs. an-Nisa': 29).

#Keenam
Pada akad "asuransi komersial" terdapat pengharusan sesuatu yang tidak diwajibkan dalam syariat, karena perusahaan asuransi tidak pernah melakukan suatu tindakan yang merugikan, tidak juga menjadi penyebab terjadinya kerugian. Perusahaan asuransi hanyalah melakukan akad bersama nasabah untuk menjamin kerugian bila hal itu terjadi, dengan imbalan iuran/ setoran yang dibayarkan oleh nasabah kepadanya, sedangkan perusahaan asuransi tidak pernah melakukan pekerjaan apapun untuk nasabahnya, sehingga akad ini diharamkan.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang membolehkan "asuransi komersial" secara mutlak atau pada sebagian macamnya, maka bantahannya sebagai berikut:

A. Berdalil dengan kaidah "maslahah/ kemaslahatan" tidak dapat dibenarkan, karena kaidah maslahat dalam syariat Islam ada tiga bagian:

- Bagian pertama: Maslahat yang dibenarkan oleh syariat penggunaannya, dan bagian ini dapat menjadi dalil.

- Bagian kedua: Maslahat yang tidak diketahui statusnya, apakah syariat meninggalkannya atau menggunakannya, dan inilah yang disebut dengan maslahah mursalah, dan maslahah jenis ini merupakan permasalahan yang menjadi ajang ijtihad para ulama.

- Bagian ketiga: Maslahat yang telah terbukti bahwa syariat sengaja meninggalkannya, dan akad "asuransi komersial" padanya terdapat unsur ketidakjelasan, untung-untungan, perjudian, dan riba, sehingga termasuk maslahat yang ditinggalkan oleh syariat, dikarenakan sisi kerusakannya lebih besar dibanding sisi kemaslahatannya.

B. Hukum asal perniagaan yaitu "mubah", tidak dapat dijadikan dalil pada permasalahan ini, karena akad "asuransi komersial" telah terbukti bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunnah. Sedangkan, pengamalan kaidah "hukum asal perniagaan yaitu mubah" disyaratkan tidak ada dalil yang mengubah hukum tersebut, padahal dalil tersebut telah didapatkan, maka batallah pendalilan dengan kaidah dasar tersebut.

C. Kaidah:

الضَّرورات تبيح المحظورات

"Setiap keterpaksaan (darurat) membolehkan hal yang dilarang." Tidak dapat dijadikan dalil di sini, karena jalan-jalan mengais penghasilan yang halal jauh lebih banyak berlipat ganda dibanding jalan yang diharamkan atas manusia. Sehingga, tidak ada keadaan darurat yang dibenarkan secara syariat yang memaksa seseorang untuk melakukan hal yang telah diharamkan syariat, yaitu berupa asuransi atau menjadi
Agen asuransi.

D. Tidak dibenarkan berdalil dengan tradisi, karena tradisi bukan termasuk dalil dalam mensyariatkan hukum. Tradisi hanya sebagai dasar dalam penerapan hukum, dan memahami maksud dari teks-teks dalil dan ungkapan manusia dalam persumpahan, gugatan dan berita masyarakat, serta setiap hal yang memerlukan kepada penentuan maksud, baik berupa perbuatan atau ucapan. Sehingga, tradisi tidak memiliki pengaruh dalam hal-hal yang telah nyata, dan telah jelas maksudnya. Dan dalil-dalil telah menunjukkan dengan nyata tentang larangan dari "asuransi", sehingga tradisi tidak dapat dijadikan pertimbangan.

E. Beralasan bahwa akad "aasuransi komersial" termasuk salah satu akad mudharabah/ bagi hasil atau yang serupa dengannya tidak dapat dibenarkan. Karena, kepemilikan modal dalam akad mudharabah tidak pernah keluar dari pemiliknya, sedangkan iuran/ setoran nasabah dalam "asuransi" dengan akad asuransi berpindah dari kepemilikan pemiliknya kepada perusahaan asuransi, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan asuransi. Modal dalam akad mudharabah akan menjadi hak ahli waris bila pemodal meninggal dunia, sedangkan dalam akad asuransi ahli waris -sesuai dengan peraturan perusahaan- bisa saja memiliki klaim walaupun orang tua mereka belum sempat membayar selain satu setoran saja, dan bisa saja mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila orang tua mereka telah menentukan orang yang berhak menerima klaim adalah selain penyetor dan ahli warisnya. Dan keuntungan dalam akad mudharabah dibagi antara kedua belah pihak dengan persentase tertentu, beda halnya dengan asuransi, keuntungan modal dan kerugiannya murni ditanggung perusahaan, sedangkan nasabah tidak barhak apa-apa diluar klaim atau klaim dalam jumlah yang tidak tertentu.

F. Menyamakan akad "asuransi" dengan hubungan loyalitas (al-muwalaat) menurut ulama yang membenarkannya, tidak benar; karena penyamaan itu merupakan suatu qiyas dengan adanya perbedaan. Dan di antara perbedaan antara keduanya: bahwa akad "asuransi" bertujuan mencari keuntungan materi yang sarat dengan untung-untungan, perjudian dan ketidakjelasan. Beda halnya dengan hubungan loyalitas (al-muwalaat), tujuan utamanya ialah menjalin persaudaraan dalam agama Islam, saling membela, dan bahu-membahu dalam kesusahan, kesenangan dan dalam segala keadaan. Adapun keuntungan berupa materi, maka itu merupakan tujuan sekunder.

G. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan janji yang mengikat menurut ulama yang membenarkannya, tidak benar; karena penyamaan itu merupakan suatu qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaan antara keduanya ialah: bahwa janji memberi piutang atau pinjaman, atau menanggung kerugian -misalnya- merupakan tindak sosial semata, sehingga memenuhi janji tersebut merupakan hal yang wajib atau salah satu sikap terpuji. Beda halnya dengan akad "asuransi", karena sesungguhnya asuransi adalah akad tukar-menukar komersial, yang didasari oleh keinginan mencari keuntungan materi, maka unsur ketidak-jelasan dan untung-untungan padanya tidak dapat ditoleransi sebagaimana dalam perbuatan sumbangan sosial.

H. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad memberikan jaminan/ garansi (dhamaan) terhadap sesuatu yang belum diketahui, dan menjamin sesuatu yang belum terjadi, tidak benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaannya ialah: akad jaminan (dhamaan) salah satu bentuk tindak sosial dan bertujuan untuk berbuat baik/ membantu semata. Beda halnya dengan "asuransi", karena asuransi merupakan akad tukar-menukar komersial, dan tujuan utamanya ialah mendapatkan keuntungan materi. Dan bila di kemudian hari muncul sikap baik, maka itu merupakan hal sekunder dan tidak disengaja. Padahal hukum-hukum syariat senantiasa dikaitkan dengan tujuan utama, bukan dengan hal-hal sekunder, selama hal-hal tersebut bukan merupakan tujuan.

I. Menyamakan akad "asuransi" dengan jaminan (dhamaan) terhadap resiko perjalanan, tidaklah benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan, sebagaimana halnya alasan sebelumnya.

J. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan peraturan pensiun, juga tidak benar, dan itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan. Karena uang pensiun adalah suatu hak yang telah menjadi komitmen pemerintah kepada rakyatnya. Dan pemerintah dalam penyalurannya mempertimbangkan jasa setiap pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dan pemerintah membuat aturan yang mempertimbangkan orang-orang terdekat kepada setiap pegawai.

Dan karena para penerima uang pensiun biasanya adalah orang-orang yang membutuhkan, maka aturan uang pensiun tidaklah termasuk dalam hal tukar-menukar harta antara pemerintah dan pegawainya. Oleh karena itu, tidak ada kesamaan antaranya dengan akad "asuransi komersial" yang merupakan salah satu akad tukar-menukar harta secara komersial dan perusahaan asuransi bertujuan darinya memanfaatkan keberadaan para nasabah, dan mengeruk keuntungan dari mereka dengan cara-cara yang tidak diizinkan dalam syariat. Karena, uang pensiun yang diterima tatkala seorang pegawai telah pensiun merupakan hak yang telah menjadi komitmen pemerintah kepada rakyatnya, dan diberikan kepada setiap orang yang telah menjalankan tugas melayani masyarakat, sebagai balasan atas jasanya, dan dalam rangka memberikan pertolongan kepadanya sebagai imbalan atas pertolongan yang pernah ia berikan kepada pemerintah dalam wujud badan, pikiran, dan banyak waktu luangnya dalam rangka memajukan masyarakat.

K. Menyamakan sistem "asuransi komersial" dan akadnya dengan sistem al-'aqilah tidak dapat dibenarkan. Karena itu adalah suatu qiyas yang disertai dengan adanya perbedaan. Dan di antara perbedaan antara keduanya ialah: dasar kewajiban kerabat lelaki untuk ikut andil menanggunng beban diyat (denda) pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau sibhul 'amdi...

sibhul 'amdi ialah adanya jalinan tali persaudaraan dan kekerabatan yang mengharuskan mereka semua untuk saling membela, berhubungan, bahu-membahu, dan memberikan bantuan, walau tanpa ada imbalan. Sedangkan akad "asuransi komersial" bersifat komersial dan menggunakan kesempatan dalam kesempitan, yang murni berasaskan pada sistem imbal balik, tanpa ada kaitan sedikitpun dengan kasih sayang dan amal kebaikan.

L. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad "security" adalah tidak benar. Karena penyamaan ini juga merupakan qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaan antara keduanya ialah: keamanan bukanlah objek akad pada kedua permasalahan tersebut. Yang menjadi objek akad pada asuransi ialah uang setoran dan uang asuransi (klaim). Sedangkan pada akad sewa security, yang menjadi objek adalah uang sewa dan kerja petugas keamanan. Adapun keamanan itu sendiri adalah hasil dan cita-cita, sebab bila keamanan yang menjadi objek akad, niscaya pekerja security tidaklah mendapat upah bila ada dari barang yang ia jaga yang hilang.

M. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad "penitipan barang" tidak dapat dibenarkan. Karena itu juga merupakan qiyas dengan adanya perbedaan. Karena, upah dalam penitipan barang adalah imbalan atas jasa penerima titipan yang telah menjaga barang di tempatnya yang senantiasa ia rawat. Beda halnya dengan asuransi, uang setoran yang dibayarkan oleh nasabah, bukan sebagai imbalan atas jasa dari "perusahaan asuransi" yang pernah didapatkan oleh nasabah. Uang tersebut tidaklah lain hanya sebagai jaminan atas rasa keamanan dan ketentraman. Padahal, mensyaratkan upah pada akan jaminan tidak dibenarkan (menurut syariat), bahkan menjadikan akad jaminan terlarang. Dan bila uang klaim dianggap sebagai imbalan atas uang setoran, maka jelaslah bahwa ini merupakan akad tukar-menukar yang bersifat komersial, akan tetapi jumlah klaim dan masanya tidak dapat diketahui. Dengan demikian asuransi berbeda dengan akad penitipan dengan upah.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/277-286, fatwa no. 18047).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.

Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (1/3)

#Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (1/3)

oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri

Di antara bentuk transaksi riba yang telah menjamur di setiap masyarakat di belahan bumi manapun ialah asuransi. Oleh karena itu, berikut ini saya nukilkan fatwa-fatwa ulama seputar permasalahan asuransi dengan berbagai macam dan jenisnya. Hal ini saya lakukan, karena pada fatwa-fatwa berikut telah tercakup berbagai argumentasi masing-masing pendapat dalam masalah ini.

Edaran Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

"Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Amma ba'du:

Sesungguhnya telah terbit dari Hai'ah Kibarul Ulama' (Kerajaan Saudi Arabia, pen.) suatu keputusan yang menetapkan akan keharaman "Asuransi Komersial" dengan segala bentuknya. Dikarenakan asuransi mengandung kerugian, faktor untung-untungan yang amat besar, dan praktik memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (tidak benar), dan itu adalah hal-hal yang diharamkan dan dilarang keras oleh syariat yang suci ini. Sebagaimana telah terbit dari Hai'ah Kibarul Ulama' tentang bolehnya asuransi gotong royong (At-Ta'min at-Ta'awuny), yaitu asuransi yang menampung berbagai sumbangan dari para donatur, dan dimaksudkan untuk memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan, atau terkena musibah, dan tidak ada keuntungan sedikitpun yang diberikan kepada para pesertanya, baik modal atau hasil atau keuntungan komersial yang lain apapun bentuknya. Karena, tujuan dari setiap orang yang ikut andil padanya hanyalah mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui jalan membantu orang yang sedang membutuhkan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan yang bersifat duniawi. Dan asuransi jenis ini tercakup oleh firman Allah Ta'ala,

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.

"Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Qs. al-Maidah: 2).

Dan juga tercakup oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه

"Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.", dan hal ini amatlah jelas, tidak ada permasalahan padanya sedikitpun.

Akan tetapi, telah muncul pada akhir-akhir ini dari sebagian perseroan terbatas (PT) dan perusahaan berbagai upaya untuk mengelabuhi masyarakat dan memutarbalikkan fakta, di mana mereka menamakan "Asuransi Komersial" yang jelas-jelas haram dengan sebutan "Asuransi Gotong Royong". Dan mereka menisbatkan pembolehan asuransi macam itu kepada Hai'ah Kibarul Ulama', guna memperdaya masyarakat dan mempropagandakan perusahaan mereka. Dan Hai'ah Kibarul Ulama' benar-benar terlepas dari tindakan tersebut, karena keputusan mereka jelas-jelas membedakan antara "Asuransi Komersial" dari "Asuransi Gotong Royong". Sedangkan perubahan nama tidaklah dapat mengubah suatu hakikat. Guna menjelaskan kepada masyarakat dan menyingkap penyamaran, serta membongkar keduataan, kami menerbitkan edaran ini.

Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

(Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/268).

KEISTIMEWAAN DAN KEINDAHAN AGAMA ISLAM DIBANDING AGAMA LAIN

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Islam adalah agama satu-satunya yang memiliki banyak keistimewaan dan keindahan yang sangat mengagumkan bagi siapapun yang memeluknya.

Diantara keistimewaan dan keindahan agama Islam selain sebagai satu-satunya agama yg diterima n diridhoi oleh Allah pada hari Kiamat ialah sebagai berikut:

1. Memeluk agama Islam akan menghapuskan seluruh dosa dan kesalahan orang-orang kafir yang dilakukan sebelum masuk Islam.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh Allah ta'ala di dalam firman-Nya:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ اْلأَوَّلِينَ

Artinya: "Katakanlah (hai Muhammad, pent) kepada orang-orang kafir itu: ”Jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali (kepada kekafiran) lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnatullah (ketetapan Allah) terhadap orang-orang (kafir) terdahulu”. (QS. Al-Anfaal: 38).

Hadits 'Amr bin 'Ash radhiyallahu anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, ia berkata:

... فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ
فَقُلْتُ : ابْسُطْ يَمِيْنَكَ فَلأُ بَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ . قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ ((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ : أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ ((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ : أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا ؟ وَ أَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ؟))

‎​Artinya: "Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan aku berkata: ”Bentangkanlah tanganmu. Aku akan berbai’at kepadamu.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membentangkan tangan kanannya. Dia ('Amr bin 'Ash) berkata: ”Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi shallallahu alaihi wasallam).” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya: ”Ada apa, hai 'Amr?” Dia berkata: ”Aku ingin minta syarat.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya: ”Apakah syaratmu?” Maka aku berkata: ”Agar (dosa-dosa dan kesalahan) aku diampuni.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Apakah engkau belum mengetahui, bahwa sesungguhnya (masuk) Islam itu menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya. Hijrah itu menghapuskan dosa-dosa sebelumnya. Da haji itu menghapuskan dosa-dosa sebelumnya?” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman, I/112, nomor. 121).

2. Apabila seorang masuk Islam kemudian ia membaguskan kwalitas keislamannya, maka ia tidak disiksa atas perbuatannya ketia dia masih kafir, bahkan Allah Ta'ala akan melipatgandakan (pahala)amal-amal kebaikan yang dilakukannya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ :"إِذَ أَحْسَنَ
أَحَدُكُمْ إِسْلاَمَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ
أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ . وَكُلُّ سَيِّئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Jika salah seorang diantara kalian membaguskan (kwalitas) Islamnya, maka setiap kebaikan yang dilakukannya akan ditulis (oleh Allah)sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Adapun keburukan yang dilakukannya, akan ditulis (oleh Allah)satu kali (saja) sampai ia berjumpa dengan Allah (maksudnya hingga ia mati, pent).”. (HR. Muslim di dalam Kitab Al-Iman, I/118 nomor. 129).

‎​3. Islam tetap menghimpun amal-amal kebaikan yang pernah dilakukan
seseorang, baik ketika ia masih kafir maupun ketika sudah menjadi seorang muslim.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ حَكِيْم بْنِ حِزَامٍ قَالَ: قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِى الْجَاهِلِيّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :"أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ

Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: ”Wahai Rasulullah, apakah engkau
memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku lakukan sewaktu masa
jahiliyah (kafir), seperti: shodaqoh, membebaskan budak atau silaturahim tetap mendapat pahala?” Maka Nabi bersabda: ”Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Zakat, nomor. 1436. Lihat juga hadits nomor. 2220, 2538, 5992).

4. Islam menjadi sebab terhindarnya seorang hamba dari siksa api neraka.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ
فَقَالَ لَهُ : ((أَسْلِمْ)) فَنَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ وَ هُوَ عِنْدَهُ
فَقَالَ لَهُ : أطِعْ أَبَا الْقَاسِمْ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ
وَهُوَ يَقُولُ : (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ ))

Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata : "Ada seorang anak Yahudi yang selalu membantu Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka Nabi datang menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, seraya mengatakan: ”Masuklah ke dalam agama Islam,”
maka anak Yahudi itu melihat ke bapaknya yang berada di sisinya,
maka bapaknya berkata kepadanya: ”Taatilah (perintah) Abul Qasim (yakni Nabi).” Maka anak itu akhirnya masuk Islam. Kemudian Nabi keluar, seraya mengucapkan: ”Segala puji hanya milik Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa api neraka.” (HR. Al-Bukhari, hadits nomor. 1356 n 5657).

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"...إِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ "

Artinya: "...Sesungguhnya tidak akan masuk surga, melainkan jiwa yg muslim. Dan sesungguhnya (bisa saja) Allah menolong agama ini dengan orang-orang fajir (orang muslim yg melakukan dosa-dosa namun tidak menyebabkannya keluar dari Islam, pent)." (HR. Al-Bukhari, Kitab Jihad, hadits nomor. 3062 dan 4203; dan Muslim, I/105 nomor. 111).

5. Kemenangan, kesuksesan dan kemuliaan hanya terdapat dalam agama Islam.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو ابْن الْعَاصِ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ :"قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ "

Artinya: Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah bersabda: ”Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam dan diberi rizki yang cukup. Dan Allah memberikan kepadanya sifat Qona'ah (selalu merasa cukup n puas) atas rizki yang ia terima." (HR. Muslim dalam Kitab Zakat, Juz II/730, hadits
nomor. 1054).

Umar bin Khathab radhiyallahu anhu berkata: ”Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan (memeluk) agama Islam. Maka, apabila kami mencari
kemuliaan dengan selain cara-cara Islam, niscaya Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, I/62. Dan ia berkata: "(Hadits ini) Shahih." Dan imam Adz-Dzahabi menyepakatinya).

Demikianlah beberapa keistimewaan dan keindahan agama Islam yang akan diraih oleh seorang hamba di dlm kehidupan dunia n akhirat. Semoga Allah memberikan taufiq n pertolongan-Nya kpd kita semua agar selalu istiqomah n konsekuen dlm memegang teguh ajaran agama Islam yg murni hingga akhir hayat. Dan semoga Allah membebaskan kita semua dari siksaan api Neraka, dan memasukkan kita ke dalam Surga-Nya yg hakiki nan abadi.
‎​‎​​
آمِـيْـن ياَرَبَّ الْـعَـالَمِـيْـن

(Klaten, 20/12/2012)

Tanya Jawab Grup BI3 & BI2

BI3#Pembahasan Mengenai Shaum dan Fidyah Bagi Yg Sudah Meninggal Dunia#

T: 1. Bagaimana tatacara membayar fidyah utk org yg sdh meninggal (tdk berpuasa saat romadhon krn sakit) ?
2. Bagaimana cara beriddahnya istri yg suaminya baru meninggal ? Apakah boleh keluar rmh krn hrs menyelesaikan urusan hutang piutang suami (krn anak2 msh keCil) ?

J: 1. Untuk yang meninggal akan tetapi meninggalkan hutang puasa maka yang menyelesaikan hutang puasanya adalah ahli warisnya baik dilakukan seorang diri atau dibagi-bagi. Misal : ada yang puasa hingga hari ke 3. Saat sahur hari ke 4 dia meninggal. Berarti dia meninggalkan hutang puasa 26 hari. Nah ahli warisnya misalnya ada 4 (a,b,c, dan d) boleh bagi si a untuk menanggung seluruhnya (dia berpuasa selama 26 hari yang jadi hutang puasa) atau membagi 26 hari menjadi 4 sehingga hutang puasanya dikerjakan oleh si a, b, c, dan d.

Fidyah hanya boleh jika dia tidak punya ahli waris yang bisa berpuasa untuk menyelesaikan hutang puasanya.
Fidyah yang afdlol adalah dengan cara membuat makanan yang biasa dimakan sehari-hari dalam keluarga yang meninggal tersebut seukuran 1 porsi yang mengenyangkan untuk takaran 1 porsi mengenyangkan rata-rata anggota keluarga yang meninggal tersebut, kemudian dibuat sebanyak jumlah puasa yang menjadi hutang. Contoh diatas ada 26 hari, maka dibuat 26 porsi. Kemudian yang utama diberika kepada faqir/miskin.

2. Tidak ada larangan bagi yang bermasa iddah karena suami yang meninggal untuk keluar rumah dalam rangka menunaikan hal yang disebut dalam pertanyaan. Yang tidak boleh keluar rumah dan harus ada izin, jika iddahnya masih dalam keadaan talaq yang masih mempunyai kesempatan untuk ruju'.

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Pembahasan ttg Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bisa baca atau tidak
Dari room BI2

@ kang aviv : 1. Selama ini beredar cerita kalau nabi shallallahu'alaihi wa sallam itu ga bs baca dan itu dikaitkan dg kisah saat beliau shallallahu'alaihi wa sallam menerima wahyu yg pertama di gua Hira. Apa benar begitu? »» Jawabannya : betul bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ummi (tidak membaca dan tidak menulis), sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : إنا أمة أمية لا نكتب و لا نحسب .... ) (Tafsir ath thobari juz 1 hal 373) (kami adalah ummat yang ummi yaitu yang tidak bisa membaca dan tidak bisa menghitung). Secara bahasa sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mandhur (penulis Kamus Lisan Al Arab) dll : ummi (tidak membaca dan tidak menulis) dinamakan demikian karena kondisi orang tersebut masih berada pada keadaannya keluar dari rahim ibunya yang tidak bisa membaca dan tidak menulis. Wallahu a'lam

@kang Ustadz: Apa itu artinya ketika beliau shallallahu'alaihi wa sallam menerima wahyunya pertama,beliau shallallahu'alaihi wa sallam sdh bisa baca? Mslhnya bnyk beredar tafsir2 di kalangan ahli agama bhw perintah "iqra" itu bkn perintah baca secara dzahir tapi bermakna bathin..Gmn ini penjenjelasannya Kang Ustadz?
Barakallahu Fiikum

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menerima wahyu tidak bisa membaca sama sekali. Adapun perintah 'iqra' adalah adalah sebuah perintah untuk membaca secara dhahir sebab yang namanya membaca adalah melafalkan huruf yang menghasilkan suara. Tidak dinamakan sebuah aktivitas membaca hingga melakukan hal tersebut. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berada dalam keadaan ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) baik sebelum diangkat menjadi nabi hingga meninggalnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, dalil atas hal ini adalah jawaban Nabi ketika menjawab perintah iqra dengan ucapan ما أنا بقارئ perhatikan huruf 'ba' (dalam bahasa arab dikenal dengan huruf jar yaitu yang membuat kata setelah mengalami jar dengan salah satu tanda bacanya adalah kasroh) yang terdapat pada بقارئ menunjukkan kepada waktu yang bersifat muthlaq yaitu sebuah penegasan dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tetap dalam keadaan ummi (tidak bisa baca tulis) hingga akhir hayat beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Kondisi tersebut justru merupakan salah satu tanda kenabian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu a'lam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Pembahasan dzikir asmaul husna
Dari room BI2

@ Ummu afif : @ustadz: ada yang bertanya, apakah ada amalan dari Rosul ttg bacaan asma'ul husna dgn bilangan2 tertentu? Dan bagaimana pemakaiannya yg tepat? »» Jawabannya : ada bu, diantaranya mengucapkan 'bismillah' ketika hendak memulai aktivitas dan itu cukup dibaca sekali. Juga seperti lantunan kalimat adzan yang padanya terdapat pengucapan nama-nama Allah (Asma Al Husna) dengan jumlah bilangan tertentu dll. Untuk pemakaiannya yang tepat mengikuti 6 point yang telah saya jelaskan didalam kesempurnaan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

Tentang kisah menjelang wafatnya Rasulullh shallallahhu'alaihi wa sallam
Dari room BI2

Tanya:
Ada lagi kisah saat menjelang wafatnya Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, yang katanya malaikat jibril datang, disambut Fatimah radhyallahu anha (?) Trs mencabut ruh beliau shallallahu'alaihi wa sallam setelah sebelumnya berkomunikasi dulu..dan kata2 terakhir beliau..ummati,ummati,ummati..Apa benar kisah itu? »» Jawabannya : kisah ini tidak lebih hanya sekedar dongeng yang tidak ada asal usulnya. Wallahu a'lam

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊