Translasi

Selasa, 01 Januari 2013

Tanya Jawab Grup BI2

From Group: Belajar Islam 2 

@ fitri : Afwan, Tadz ... Gimana melindungi hak perempuan spy gak disemena menakan suami ya Tadz ? »» Jawabannya : satu-satu solusi adalah mewajibkan suami dan istri memahami hak dan kewajiban seorang istri. Sebab tidak mungkin ada perlindungan jika tidak mengetahui yang mau dilindungi.

@ sri : Asswrb Tadz, mau tanya , ada istri yg di tinggalkan suaminya..tp tdk ada kata2 cerai..dan sang suami msh menafkahkan seraca finansial..kpd istrinya..hanya nafkah lahir saja batin nya tdk di nafkahkan..apa itu sdh termasuk talaq kah ?. Syuron Tadz. »» Jawabannya : talaknya tidak jatuh bahkan dia masih berstatus istri dari suaminya. Hanya saja suaminya terhukum melakukan salah satu dari dosa besar, ini jika pemberian nafkah bathiniyyah tersebut sangat mungkin untuk dilakukan oleh sang suami dan tidak punya faktor apapun yang dibenarkan oleh agama untuk tidak memenuhi hak bathiniyyahnya. Selanjutnya istri tersebut jika dalam posisi tersebut dan sudah mengupayakan nasihat kepada suami dan upaya-upaya perbaikan hubungan rumah tangga akan tetapi tidak mengalami perbaikan yang berarti maka dia boleh untuk mengajukan gugatan perceraian dengan mengembalikan mahar yang diperolehnya ketika dia menikah. Kemudian dicarikan solusi yang baik untuk harta gono gini dengan aturan : 1. Semua benda yang diperoleh sang istri baik dari pemberian mahramnya (bapak/kakak/adiknya) adalah sepenuhnya milik sang istri 2. Semua benda yang berstatus hadiah/pemberian sang suami pasca menikah maka sepenuhnya milik sang istri 3. Semua barang yang tidak diisyaratkan secara tersirat atau dinyatakan secara terang-terangan sebagai hadiah/pemberian buat istri maka itu adalah milik sang suami 

@ fitri : Satu lagi dong Tadz, haruskah ada alasan kuat kenapa suami menikah lagi? Atau boleh, krn memang haknya laki laki? »» Jawabannya : ya mesti ada alasan yang kuat untuk melakukan hal tersebut maksudnya alasan tersebut harus memiliki 2 unsur yang ditetapkan sebagai syarat sah diterimanya sebuah ibadah : 1. Dia berpoligami ikhlash karena Allah 2. Dia melakukannya dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (kecuali hal-hal yang menyangkut kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam berpoligami) 

@Taadz mau tanya.., zakat maal dan penghasilan itu yg berhak nerima siapa aja ya? »» Jawabannya : yang menerima adalah 8 golongan yang disebutkan dalam surat at taubah ayat 60



Allah Ta'ala berfirman: 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60) 

FiTri N Poernomo: Tadz, bisa tlg jelaskan gol ke 7 dan 8? 

Membebaskan orang yang berhutang maksudnya : zakat itu untuk siapa saja yang tersangkut hutang lantaran pemenuhan kebutuhan primernya 

FiTri N Poernomo: Tidak hrs muslim Tadz? 

Iya bu, tapi didahulukan muslim 

Fii sabilillah maksudnya siapa saja yang menempuh perjalanan jauh yang disyari'atkan dalam agama seperti : orang yang melakukan perjalanan jauh untuk menuntut ilmu agama dll 

Afwan yang tadi untuk ibnu sabil 

Kalo fii sabilillah maksudnya zakat itu diperuntukkan untuk siapa saja yang berjihad dijalan Allah

Ira Ummu Dzulqarnain: Ustadz..عَفْوًا kl mberikan utk guru2 di sklh atau TPA trmsk bs dr zakat bagi fii sabilillah ga? Krn di sini kan gak ada perang? Siapa2 aja yg tmsk fii sabilillah? Trus kl utk infaq mesjid jg bs dr alokasi zakat gak? (Utk pbangunan, pmeliharaan, pngadaan perlengkapan mesjid)? عَفْوًا banyak tanya yaa ustadz.. 

Yang termasuk fii sabillah adalah benar-benar yang sedang dalam medan jihad, diantaranya seperti tentara-tentara nasional kita yang dikirim oleh pemerintah sebagai pasukan penjaga perdamaian dll

Untuk guru-guru TPA tidak masuk ke dalamnya, mereka bisa menerima zakat dari kelompok fakir atau kelompok miskin 

Ok, ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا yaa ustadz.. 

#Pembahasan Soal Presentasi# 

Dari BI 3 - kategori Fiqh 

Tanya:
Kang Ustadz, skrg banyak presentasi (bisnis,pendidikan dll) yg menggunakan perangkat audio visual/multimedia yg menggabungkan teks,gambar,suara dan musik latar. Bagaimana tinjauan hukum syariat mengenai hal ini? 

جَزَاك اللّهُ خَيْرًا 

Jawab:
Untuk gambar jangan memuat gambar makhluk bernyawa dan untuk musik dalam segala bentuknya jangan digunakan kang. 

Comment:
Kl mengajarkan hapalan ke anak2 ttg istilah2/nama2 dg cara dilagukan spy mudah mhapalnya boleh gak tadz? 

Jawab:
Sebaiknya dicari metode yang lainnya bu 

Comment:
Kang Ustadz, iya Kang,skrg ini kenyataannya banyak perusahaan pakai video presentation,spt untuk company profile. Misal : perusahaan perkebunan, mrk hrs shooting memperlihatkan prosesnya,pengurus perusahaannya,karyawan dlsb.Dan utk mendapatkan efek menarik, dimasukkanlah dramatisasi efek baik suara maupun musik latar..Jd spt TVC (TV Commercial) gitu), begitupun dalam dunia pendidikan. Ketertarikan anak, misalnya kepada benda/makhluk hidup spt manusia, binatang atau kepekaan thdp nada, dimanfaatkan untuk lebih memudahkan si anak dalam menyerap materi pendidikannya.. 

Jawab:
Sebagian para ulama masa saat sekarang memberi dispensasi penggunaan video rekaman yang berisi makhluq hidup dengan tujuan-tujuan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan kang aviv. Adapun penggunaan musik maka tidak ada satu pun yang memberikan dispensasi untuk alasan seperti yang disebutkan didalam pertanyaan. Jika alasannya adalah penyesuaian nada, kenapa tidak menggunakan suara lantunan Al Qur'an? Anak-anak lebih baik disibukkan dengan menghafal al qur'an jauh lebih baik ketimbang disibukkan dengan mengajari mereka segala bentuk nyanyian yang gak jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar