Translasi

Selasa, 01 Januari 2013

Hukum Berdagang Sistem Dropship

BI3#Hukum Berdagang Sistem Dropship#

T:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya,,bagaimana hukum berdagang dengan sistem dropship itu boleh / tidak?

J: wa'alaikumus salam warahmatullah wabaraktuh.
Dropship adalah sistem dagang online yang seller belum tentu mempunyai stok, tapi stok ada di wholesale atau distributor.
Sistemnya adalah ketika buyer membeli barang ,maka seller akan meneruskan ke distrbutor/wholesale nah distributor ini mengirim barang pesanan ke buyer. Ini yang saya pahami soal sistem dagang secara dropship.
*Mohon dikoreksi pemahaman saya soal dropship, jika tdk sesuai dgn kenyataan.

Ini sama saja dengan orang yang membuka toko elektronik misalnya. Suatu ketika stok TV yang ada di tokonya habis. Maka seller meneruskan permintaan TV tersebut kepada distributor yang biasa mengisi barang di toko elektroniknya. Kemudian distributor mengirimkan TV tersebut secara langsung ke buyer setelah menerima pembayaran dari seller.
Jika sistem dagang dropship sama seperti ilustrasi dari toko elektronik diatas maka boleh insya Allah dilakukan.
Wallahu a'lam bish showwab.

T: Afwan ustadz, tp apakah barang yg ditawarkan onliners/seller itu tdk mengapa bila hny diketahui dr gbrnya? Ibaratnya hny bantu jual..

J: Insya Allah gak apa-apa bu, dengan syarat seller menceritakan spesifikasi barang yang dia jual secara jujur dan apa adanya.

T: Trs kl brg ternyata tdk 'seindah gbrnya' dan ada cacat, apakah kita boleh menuntut ganti rugi pd seller, kan brg dikirim lgsg ke kita sm distributor, bkn lwt seller ?

J: Tuntutan ganti rugi boleh dilakukan bu jika barang tidak sesuai dengan keterangan seller atau terdapat cacat. Kemudian seller wajib untuk menggantikan barang tersebut. Saya rasa ini aturan yang umum dalam jual beli. Seperti ilustrasi yang saya berikan ke toko elektronik yang kehabisan stok tv tadi, jika ditemukan cacat setelah dibawa pulang tentu klaim atas penggantian barang adalah ke seller dan bukan ke distributor kendati barang tersebut dikirim langsung oleh distributor setelah menerima pembayaran dari seller (pemilik toko elektronik tersebut).

T: Apa ga termasuk "perjudian" ya ustadz, krn ga lht brg yg ditawarkan?

J: Yang masuk kategori perjudian jika misalnya seller menuliskan secara umum dia menjual mobil. Kemudian seller tidak menjelaskan dengan jelas spesifikasi dll yang diperlukan untuk mobil yang dia jual. Dia hanya menampilkan kata 'mobil' secara umum.
Sales mobil kalo jual mobil dari door to door misalnya dia tidak mungkin menggotong semua mobil yang akan dia jual. Paling banter dia bawa gambar dan spesifikasi barangnya.
Terkategori perjudian jika tidak ada gambar atau spesifikasi mobil tersebut kemudian terjadi deal. Contohnya barang-barang yang dijual dengan cara lelang pada hari ini.
Fisik barangnya bisa diliat spesifikasi malah tidak dijelaskan dalam keumuman transaksi jual beli secara lelang pada hari ini. Ini yang masuk perjudian bu.
Dan jika terjadi deal dan ternyata barangnya tidak sesuai dengan spek yang seharusnya kemudian ada klaim penggantian barang, maka si tukang lelang tidak ada kewajiban untuk menukar barang tersebut. Sebab deal terjadi menunjukkan bahwa si pembeli telah memahami sendiri spesifikasi barang atau kondisi barang yang dia liat secara langsung
Wallahu a'lam.

T: Ustadz,mau dan msh nyambung dr pertanyaan mab Anglir ttg drop ship,trs jualan brg2 KW,dan ikut MLM bkn buat cr downline tp krn buat beli produk mlm tsb dgn harga member dan utk dikonsumsi sendiri,bgm hukumnya?

J: Pertanyaan dropship sudah terjawab. Alhamdulillah. Adapun untuk transaksi MLM yang ibu jelaskan dalam pertanyaan maka : jual belinya tidak sah. Sebab dalam hal ini ada dua transaksi yang berlangsung dalam satu waktu : 1. Pendaftaran menjadi anggota, walaupun cuma dilakukan sekali saja akan tetapi mempunyai efek terhadap transaksi jual beli pada MLM tersebut yaitu memperoleh harga yang berbeda dengan yang non member 2. Transaksi komoditas jualan MLM tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang adanya 2 akad jual beli (bukan 2 akad nikah ya, kalo ini walaupun 4 akad nikah dalam satu waktu sah-sah saja) dalam satu waktu yang bersamaan. Wallahu a'lam

T: Afwan ustadz, yg dimksd 2 akad beli sm ga ustadz dgn menjual dgn 2 harga?

J: Gak ada bedanya bu, karena larangannya dalam jual dan beli. Dikecualikan dalam hal jual beli barang yang bisa dikredit. Misalnya seller jual TV kalau cash 1 juta. Kalo kredit menjadi 2 juta. Wallahu a'lam
Untuk KW : jika ada klaim keberatan dari si pemilik hak cipta maka tidak boleh sampai hilang klaim tersebut, jika tidak ada maka tidak mengapa Insya Allah (boleh).

T: Menjual brg2 branded tp g aslinya, pembajakan apa g ya ustadz? Dl ntn acara halal ktnya emang g blh krn statusnya membajak, tp nanya ke org sunnah blgnya gpp, jd bingung klo makin byk yg g blh, krn rata2 dkrm dr supplier kan brg bermerk tp kualitas nya dan harga beda ma orinya ustadz? Takutnya menganiaya hak cipta org lain ustadz..شُكْرً

J: Hukum membajak dengan menjual barang bajakan dua hal yang berbeda. Untuk membajak maka jelas tidak boleh. Dikecualikan :
1. Bajakan tersebut dibuat bukan untuk tujuan komersil
2. Bajakan tersebut memiliki manfa'at buat khalayak.
Adapun menjual barang bajakan maka aturannya seperti yang sudah saya sebutkan bu.
Begitu juga dengan membeli barang bajakan, sama aturannya dengan menjual barang bajakan.

P: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّالْعَالَمِينَ
Terima kasih atas jawabannya,,krn kemarin ada beberapa teman yg bilang Dropship itu haram:'(

J: Prinsip utama untuk mengetahui hukum sebuah barang :
1. Pahami bahwa dulu bahwa hukum asal dari inovasi apapun dalam bentuk transaksi jual beli atau apapun selama tidak masuk dalam ranah ibadah adalah boleh hingga adanya dalil yang merubahnya dari hukum asal (boleh).
2. Pahami hakikatnya sebelum memberi merubah hukumnya dari hukum asal (boleh) sebab hakikat tidak mungkin berubah sekalipun dia memiliki banyak nama dalam prakteknya.

T: Sampai berapa % kah kita boleh mengambil keuntungan dalam berjualan?

J: gak ada batasan persentasenya bu selama memenuhi syarat jual beli maka boleh mengambil untung sebesar apapun

T: Ustadz, brg MLM yg sifatnya halal, apakah boleh dibeli? Tidak mengikuti sistemnya, cm pakai brgnya. Mhn penjelasannya, شُكْرًا .

J: barangnya boleh dibeli tapi jangan dalam status sebagai member

⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴┈̥-̶̯͡⌣̊

2 komentar:

  1. ustadz maw tanya soal dropship,ad yg blg haram.karena penjual menjual barang yg bukan miliknya(blum menjadi miliknya) atau barangnya blum ada.itu gmn ustadz?

    BalasHapus
  2. Sebagai dropsiper bolehkan kita mencantumkan kita sbagai pengorimnya? Padahal yg mengirim adalah dr pihak suplier, dr suplier sendiri ga papa klo pengirimnya ats nama kita di paketan yg dikirim, gmn itu ustad?

    BalasHapus