Translasi

Selasa, 01 Januari 2013

Tanya Jawab Grup BI

#Pembahasan Mengenai Bulu" 

Dari BI - kategori Fiqh 

Tanya:
..Toº°˚˚°K..... Toº°˚˚°K.......ǻSSǻLLǎMũ'ǎLǽKύM‎​​​... Kang Ustadz. Mau ? Hehehe kalau Bultek boleh ngak sih dicabut.nuhun 

Jawab : 

Untuk bulu/rambut yang ada dibadan maka : 

1. Cukur : dalam bahasa arab identik dengan penggunaan silet, untuk yang disunnahkan untuk dicukur : rambut kemaluan dan rambut kepala (bagi laki-laki) saat tahallul

2. Dicabut : yang disunnahkan untuk dicabut adalah rambut ketiak, aturan ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita, untuk mencukur statusnya boleh bukan sunnah

3. Dipendekkan : yang disunnahkan untuk dipendekkan adalah kumis
** Dec 7 Fri 13:24 **



#Pembahasan ucapan syukron dan jazakillah#
Dari BI 3 - kategori Fiqh

Tanya:
Apa bedanya شُكْرًا dg jazakillah? »» 

Jawabannya : شكرا (syukran) adalah ucapan yang disyari'atkan untuk diucapkan sebagai pengganti dari kata 'terima kasih'. شكرا berarti kita bersyukur kepada siapa saja yang telah memberikan kita sesuatu, salah satu kesempurnaan didalam bersyukur kepada Allah adalah bersyukur kepada manusia.

Jawaban dari orang yang mengucapkan شكرا adalah عفوا yang berarti ma'af, maksudnya itu adalah ungkapan permohonan ma'af atas segala bentuk kekurangan yang mungkin saja muncul ketika kita membantu atau memberi sesuatu kepada orang lain

جزاك الله خيرا كثيرا
dibaca : jazakallah khairan katsiiran jika orang yang dihadapi adalah laki-laki tunggal. Dibaca jazakillah jika yang dihadapi adalah perempuan tunggal.
جزاكم الله خيرا كثيرا
dibaca : jazakumullahu khairan katsiiran untuk : 
1. Yang dihadapi adalah laki-laki berjumlah 3 ke atas (jamak dalam bahasa arab dihitung mulai dari 3 ke atas) 
2. Jika yang dihadapi berjumlah jamak secara umum yang didalamnya ada laki-laki dan perempuan. جزاكن الله خيرا كثيرا dibaca : jazakunnallah khairan katsiiran jika yang dihadapi adalah wanita dalam jumlah 3 ke atas. جزاكما الله خيرا كثيرا dibaca : jazakumallah khairan katsiiran jika yang dihadapi 2 orang baik laki-laki.

Kalimat tersebut adalah do'a untuk siapa saja yang telah berbuat kebaikan kepada kita. Pembacaannya harus lengkap. Tidak boleh hanya mengucapkan جزإك الله saja sebab dari sisi bahasa saja sudah keliru sebab tidak bisa disebut sebagai kalimat dalam bahasa arab lantaran yang mendengarkan kalimat tersebut masih menunggu kehadiran kalimat setelahnya sehingga layak disebut sebagai sebuah kalimat/kata dalam bahasa arab.



Jawaban bagi yang mengucapkan do'a tersebut cukup mengucapkan وأياك dibaca waiyyaka/waiyyaki, وأياكما dibaca waiyyakuma, وأياكم dibaca waiyyakum, وأياكن dibaca waiyyakun



Tanya:
Kang Ustadz yang baik hati, mau tanya, bagaimana adab menjenguk orang sakit? Apakah batasan mahram juga berlaku seandainya yang kita jenguk lawan jenis kita. Doa apa yang harus diucapkan yang sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam? Barakallahu fiika.. »» Jawabannya : Diantara adab didalam menjenguk orang sakit adalah 1. Ia melakukan amalan tersebut dengan niat menjalankan perintah Nabi n.

2. Ia meniatkan untuk berbuat baik kepada saudaranya dengan menjenguknya, karena seorang yang sakit bila dijenguk saudaranya akan merasa senang dan menjadi lapang hatinya.

3. Ia gunakan kesempatan membesuk tersebut untuk memberikan arahan kepada si sakit dalam perkara yang bermanfaat baginya, seperti menyuruhnya bertaubat, istighfar, dan menyelesaikan hak-hak orang yang lain yang belum dipenuhinya.

4. Bisa jadi si sakit memiliki permasalahan tentang bagaimana tata cara thaharah atau shalat selama sakitnya atau yang semisalnya, maka bila si penjenguk punya ilmu tentangnya hendaknyalah ia mengajarkan kepada si sakit.



5. Ia melihat mana yang maslahat bagi si sakit, apakah dengan ia lama berada di sisi si sakit atau cukup sebentar saja. Bila ia melihat si sakit senang, terlihat gembira dan menyukai bila ia berlama-lama di tempat tersebut, hendaknya ia pun menahan dirinya lebih lama bersama si sakit dalam rangka membagi kebahagiaan kepada saudaranya. Namun bila ia melihat yang sebaliknya, hendaklah ia tidak berlama-lama di tempat tersebut.

6. Hendaknya ia mengingat nikmat Allah Ta'ala berupa kesehatan yang sedang dinikmatinya, karena biasanya seseorang tidak mengetahui kadar nikmat Allah k kepadanya kecuali bila ia melihat orang yang ditimpa musibah berupa kehilangan nikmat tersebut. Dengan nikmat tersebut, ia memuji Allah Ta'ala dan memohon agar melanggengkannya. (Syarhu Riyadhish Shalihin, hal. 55-56)

Kemudian batasan mahram tetap berlaku kendati dibolehkan bagi kita untuk menjenguk lawan jenis yang bukan mahram. Wallahu a'lam

Doa Menjenguk Orang Sakit

أَذْهِبِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Hilangkanlah seluruh penyakit, wahai Rabb manusia. Sembuhkanlah, dan hanya Engkaulah Dzat Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan secara total tidak lagi dihinggapi penyakit”.

Do'a - do'a lainnya :
1.
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Tuhan manusia. Hilangkanlah seluruh penyakit. Sembuhkanlah ia, dan hanya Engkaulah Dzat Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan secara total tidak lagi dihinggapi penyakit”.
Sumber lain :
Allaahumma Robbannaasi adzhibil ba’sa isyfi wa antasysyaafii laa syifaa a illaa syifaa-uka syifaa anla yughoo-diru saqoman (HR. Bukhori – Muslim) Semoga Allah segera memberikan kesembuhan, yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan penderitaan kpd beliau

Dalam hadis tersebut dinyatakan bahwa Nabi ketika membaca doa tersebut diiringi dengan mengusap orang yang sakit dengan tangan kanannya.
2.
امْسَحْ الْبَأسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِكَ الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا أَنْتَ
“Hapuskanlah seluruh penyakit, wahai Rabb manusia. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada Dzat yang dapat menghilangkannya kecuali hanya Engkau”.
3.
أَذْهِبْ الْبَأسَ رَبَّ النَّاسِ بِي?َدِكَ الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا أَنْتَ
“Hilangkanlah segala penyakit, wahai Rabb manusia. Di tangan-Mu lah segala kesembuhan. Tidak ada Dzat yang dapat menyembuhkannya kecuali Engkau”.



5.
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَأسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Rabb manusia, Dzat yang menghilangkan penyakit. Sembuhkanlah, Engkaulah Dzat yang menyembuhkan. Tidak ada yang dapat menyembuhkan kecuali Engkau. Kesembuhan secara total yang tidak lagi dihinggapi penyakit”.
6.
اَللَّهُمَّ اشْفِ فُلاَناً اَللَّهُمَّ اشْفِ فُلاَناً اَللَّهُمَّ اشْفِ فُلاَناً
Ya Allah, sembuhkanlah Fulan; Ya Allah, sembuhkanlah Fulan; Ya Allah, sembuhkanlah Fulan.
7.
بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ
“Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggu dirimu, dari kejahatan setiap pribadi, atau dari tatapan mata pendengki. Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu”.
Ruqyah adalah mengobati orang yang sakit dengan membaca dzikir yang diperkenankan oleh syariat. Doa ini adalah doa malaikat Jibril ketika Nabi Muhammad sedang sakit
8.

بِسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
“Dengan nama Allah, dengan debu bumi kami, dengan ludah sebagian dari kami, dengan ini semoga orang sakit ini disembuhkan atas izin Allah”.
** Dec 8 Sat 16:52 **



"Pembahasan tentang kawin mut'ah dan nikah siri"

Tanya:
@stadz, mohon penjelasannya ttg kawin mut'ah dan kawin siri.. Bgmn hukumnya di islam?

»» Jawabannya : 
Kawin mut'ah adalah sebuah perkawinan yang yang bersifat temporer karena bertujuan untuk menyalurkan syahwat dan dilakukan karena ikut dalam jihad bersama Imam/pemerintah dalam waktu yang panjang yang cukup untuk menimbulkan adanya pelanggaran syahwat. Jika mut'ah dilakukan dalam kerangka definisi yang disebutkan maka tidak mengapa dikerjakan.



Mut'ah yang ada pada hari ini : 

1. Tidak dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah 

2. Tidak dilakukan karena adanya jihad bahkan terkesan seperti upaya untuk melegalkan zina dengan nama pernikahan 

3. Masing-masing pihak sudah berniat untuk melakukan perceraian sejak sebelum pernikahan tersebut dilakukan, pernikahan yang dilakukan dengan adanya niat untuk menceraikan pasangannya itu sesuatu yang dilarang didalam agama



4. Pada syi'ah malah sengaja dibuat hadits-hadits palsu untuk menunjukkan 'keutamaan' mut'ah. Saya beri tanda petik karena pada hakikatnya justru merendahkan pelaku mut'ah itu sendiri. Seperti disebutkan dalam salah satu literatur mereka bahwa siapa saja yang melakukan mut'ah bisa mendapatkan kedudukan yang sama dengan abu bakar atau umar. Para pengikut syi'ah yang melakukannya karena termotivasi hadits palsu tersebut lupa kalo posisi abu bakar dan umar dalam keyakinan syi'ah tidak lebih dari berhalanya orang sunni menurut anggapan mereka
Brarti dipahami dengan hadits palsu mereka bahwa yang melakukan mut'ah kedudukannya tidak lebih tinggi dari berhala. Sekali lagi fanatisme buta mematikan hati, membutakan mata mereka dan membuat telinga mereka untuk bisa merasakan kebenaran, melihat kebenaran dan mendengarkan kebenaran

Tambahan untuk nikah mut'ah :
1. Tidak boleh membatasi nikah tersebut dengan jangka waktu tertentu walau masih dalam kerangka 'temporer'
2. Perpisahan antara suami istri yang menikah mut'ah bukan karena adanya niat cerai yang muncul sebelum akad nikah karena penentuan batasan waktu tapi karena tidak adanya kemampuan untuk membawa istrinya (yang dinikahi secara mut'ah) ke negeri asal sang laskar yang mengikuti jihad
3. Untuk saat ini nikah mut'ah tidak diberlakukan lantaran ketiadaan jihad bukan karena dihapus hukumnya. Jika ada salah seorang diantara anggota grup yang dikirim oleh pemerintah dalam rangka perang, maka dia boleh melakukan mut'ah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar