Tanya: Tadz, kalo kita ambil wudhu dikamar mandi, setelah kita niat dalam hati untuk
menghilangkan hadats/menyucikan diri, apa kita perlu melafazkan
'bismillaah'?
Jawab : Tadz,
kalo kita ambil wudhu dikamar mandi, setelah kita niat dalam hati untuk
menghilangkan hadats/menyucikan diri, apa kita perlu melafazkan 'bismillaah'?.
Jawabannya : kondisi kamar mandi di indonesia ada bbrp kondisi :
1. Terpisah
antara tempat mandi dan kakus, jika dalam kondisi seperti ini maka jika berwudlu
di tempat yang biasanya dipake mandi maka tidak mengapa untuk mengucapkan
'bismillah' ketika hendak berwudlu.
2. Didalam satu ruangan ada 2 bak, bak besar untuk mandi dan
bak kecil untuk kakus, jika dalam kondisi ini maka di area yang sejajar dengan
bak mandi yang biasa dipakai mandi maka tidak mengapa untuk mengucapkan
'bismillah' ketika hendak berwudlu
3. Hanya ada 1 bak yang keduanya untuk mandi dan kakus
sekalian. Jika dalam kondisi seperti ini maka dia mengucapkan 'bismillah'nya
diluar ruangan tersebut ketika hendak berwudlu
Rincian ini diperoleh dari Syaikh 'Abdul Muhsin Al Abbad
yang bertanya ketika itu Ustadz kami Ustadz Hasan Rasyid -semoga Allah
senantiasa menjaga mereka berdua-
Tanya : Juga kalo ada mesjid yg sedang dibangun dan
butuh dana, lalu diniatkan wakaf menyumbang sedikit utk niat wakaf atas nama
ortu dan suami alm apakah bisa stadz ?
Jawab : wakaf itu hanya ada pada
benda-benda yang bisa dimanfa'atkan/dipakai bukan dalam bentuk uang. Jika
pemberian dalam bentuk uang namanya hibah.
Tanya : Punten Ustadz,seandainya sy membeli tanah
dan tanah itu dibangun suatu mesjid dan akan diwakafkan,apa ckp diniatkan dlm
hati atau perlu dilisankan?
Jawab : Cukup dalam hati, yang dilisankan hanya
ijab kabulnya aja saat serah terima barang yang diwakafkan. Wallahu a'lam
Tanya : Jadi
kalau ada yg minta sumbangan utk pembebasan tanah buat masjid/ponpes, itu
termasuk hibah ya??
Jawab : Iya, Beda antara wakaf dan hibah adalah :
- Wakaf itu artinya pelepasan kepemilikan benda semata-mata untuk difungsikan sesuai dengan fungsi asalnya dan tidak boleh diadakan aktivitas apapun yang bisa mengubah kepemilikan benda tersebut dari yang menerima wakaf seperti jual beli, diwariskan dll yang semisalnya
- Hibah itu artinya penyerahan harta dalam bentuk pembayaran kepada yang menerima hibah untuk memiliki sesuatu dari penerimaan harta tersebut. Karena itu barang yang dimiliki oleh yang menerima hibah masih boleh untuk dipindahkan kepemilikannya dengan cara dijual dll yang semisal dengan itu
Contoh pembebasan tanah yang dilakukan
secara berjama'ah maka itu lebih dekat kepada hibah bukan wakaf, wallahu
a'lam
Jika diwakafkan brarti ada yang menerima wakaf, penerima wakaf
bisa siapa saja perorangan atau jama'ah. Otomatis kepemilikannya berpindah
menjadi milik yang menerima wakaf, hanya saja mereka hanya boleh menggunakan
barang yang diwakafkan tersebut tanpa boleh dipindah tangankan lagi dengan
aktivitas apapun
yang
bisa merubah status kepemilikannya
Tanya : Punten Stadz, ada suami istri yg menikah tp
masing2 bawa anak. Dlm pernikahan mrk, dikaruniai 1 anak. Dlm hal warisan, utk
anak2 bawaan mrk pigimana itu stadz.. Nuhun ya stadz
Jawab : dalam hal warisan
masing-masing anak mewarisi dari masing-masing orang tua mereka
Tanya : Stadz punten, mau tanya ttg puasa
muharam yg jatuh pada hari sabtu, gmn sebaiknya sikap kita?
Jawab : Gak ada masalah, sebab larangan puasa pada
hari sabtu terangkat dengan adanya hadits yang menetapkan adanya puasa setelah
muharram. Apalagi puasa muharram ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam sebagai puasa yang paling afdlol setelah puasa ramadlan sebagaimana ini
disebutkan dalam hadits abu hurairah -smoga Allah meridloi beliau- yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim -smoga Allah merahmati beliau-
Tanya : Maaf, puasa Muharam itu sehari (tgl 10) atau 3 hari ya? Nuhun
Jawab : yang sesuai dengan konteks hadits adalah tanggal 10 adapun 3 hari adalah
pendapat Imam Asy Syafi'i, wallahu a'lam
Tanya :
Bagaimana tentang istilah "Sunah Rosul" pada setiap malam Jum'at?
Jawab :
Tidak ada satu dalil pun yang shohih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengkhususkan waktu tertentu ketika berhubungan suami istri.
Tanya :
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik ?
Jawab :
Mengenai nyamuk, gak ada masalah insya Allah jika dimatikan dengan raket listrik. Yang dilarang adalah sengaja mendatangi sumbernya untuk kemudian memusnahkan dengan cara dibakar
Tanya :
Pertanyaan ana kmrn blm terjwb,apakah sholat jama'/qashar hanya berlaku utk org yg safar saja? Kl tdk, bgmn kondisi seseorg yg diperbolhkan utk menjama' sholat?
Jika kita sdg mengendari mobil dan keadaan macet luar biasa shingga bs melewati waktu sholat (biasanya ashar atau maghrib) bgmn kita mengatasinya?
Jawab :
Pertanyaan ana kmrn blm terjwb,apakah sholat jama'/qashar hanya berlaku utk org yg safar saja? Kl tdk, bgmn kondisi seseorg yg diperbolhkan utk menjama' sholat? »» Jawabannya : untuk mengqoshor dan menjama' sholat hanya ada pada saat ketika kita dalam perjalanan saat menuju kedaerah tujuan yang masuk pada jarak safar. Adapun untuk khusus jama' ada beberapa kondisi yang membolehkan untuk itu : 1. Ketika hujan deras, misal saat masuk waktu dhuhur hingga sholat dhuhur kelar ditunaikan masih hujan deras maka ketika salam selese kita boleh iqomah lagi untuk melaksanakan sholat 'ashar 4 raka'at secara sempurna dijama' dengan 'ashar kondisi ini berlaku khusus bagi orang yang muqim (tidak bersafar) dan dalam kondisi yang saya sebutkan 2. Seorang ibu yang kerepotan dalam mengasuh bayi maka ketika dia dalam keadaan tersebut boleh untuk menjama sholat dengan syarat dia tidak dalam keadaan safar dan tidak menjadikannya sebagai sebuah kebiasaan, hanyalah ini sebagai dispensasi yang diperbolehkan untuk diambil dalam syari'at
Jika kita sdg mengendari mobil dan keadaan macet luar biasa shingga bs melewati waktu sholat (biasanya ashar atau maghrib) bgmn kita mengatasinya? »» Jawabannya : jika macetnya benar-benar dalam keadaan kondisi macet yang menyebabkan kenderaan berhenti secara total maka dia bisa sholat untuk diakhirkan. Jika dia khawatir maka dia mesti turun dari mobilnya untuk sholat disamping kenderaannya adapun untuk thaharahnya jika dia mampu mendapatkan air maka dia berwudlu jika tidak maka dia tayammum dan dia tidak boleh berwudlu dengan air yang merupakan bekal dia untuk diminum dalam kondisi tersebut. Wallahu a'lam
Tanya :
Alhamdulillah...jazakallahu khayra Tadz..btw,mengapa hujan lebat yg menjadi ukuran? Apakah kegiatan tdk bs jd ukuran? Semisal Dokter yg hrs mengoperasi pasien berjam-jam hingga melewati waktu sholat,apakah tdk bs menjama' sholatnya?
Ato misalnya sdg belanja di tanah abang, yg musholanya blom tentu ada di tiap lantai gitu stadz??:)
Jawab :
Alhamdulillah...jazakallahu khayra Tadz..btw,mengapa hujan lebat yg menjadi ukuran? Apakah kegiatan tdk bs jd ukuran? Semisal Dokter yg hrs mengoperasi pasien berjam-jam hingga melewati waktu sholat,apakah tdk bs menjama' sholatnya? »» Jawabannya : 1. Secara umum boleh untuk menjama' sholat ketika dalam keadaan safar jika : - terdapat kesulitan yang bisa membuat kita tidak bisa menunaikan kewajiban sholat - tidak dijadikan kebiasaan artinya dalam sekali waktu dalam keadaan sulit tersebut dia tidak shalat dengan dijama' 2. Mengenai hujan, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan secara terang-terangan sebagai alasan yang dibenarkan untuk menjama' shalat dalam keadaan hujan deras dan dalam keadaan sangat dingin, selanjutnya para 'ulama menarik sebuah kesimpulan umum dengan menyatakan bahwa boleh menjama' sholat ketika dalam keadaan muqim ketika terdapat kesulitan yang bisa menghalangi kita dari menunaikan kewajiban
Tanya :
Bagaimana tentang istilah "Sunah Rosul" pada setiap malam Jum'at?
Jawab :
Tidak ada satu dalil pun yang shohih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengkhususkan waktu tertentu ketika berhubungan suami istri.
Tanya :
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik ?
Jawab :
Mengenai nyamuk, gak ada masalah insya Allah jika dimatikan dengan raket listrik. Yang dilarang adalah sengaja mendatangi sumbernya untuk kemudian memusnahkan dengan cara dibakar
Tanya :
Pertanyaan ana kmrn blm terjwb,apakah sholat jama'/qashar hanya berlaku utk org yg safar saja? Kl tdk, bgmn kondisi seseorg yg diperbolhkan utk menjama' sholat?
Jika kita sdg mengendari mobil dan keadaan macet luar biasa shingga bs melewati waktu sholat (biasanya ashar atau maghrib) bgmn kita mengatasinya?
Jawab :
Pertanyaan ana kmrn blm terjwb,apakah sholat jama'/qashar hanya berlaku utk org yg safar saja? Kl tdk, bgmn kondisi seseorg yg diperbolhkan utk menjama' sholat? »» Jawabannya : untuk mengqoshor dan menjama' sholat hanya ada pada saat ketika kita dalam perjalanan saat menuju kedaerah tujuan yang masuk pada jarak safar. Adapun untuk khusus jama' ada beberapa kondisi yang membolehkan untuk itu : 1. Ketika hujan deras, misal saat masuk waktu dhuhur hingga sholat dhuhur kelar ditunaikan masih hujan deras maka ketika salam selese kita boleh iqomah lagi untuk melaksanakan sholat 'ashar 4 raka'at secara sempurna dijama' dengan 'ashar kondisi ini berlaku khusus bagi orang yang muqim (tidak bersafar) dan dalam kondisi yang saya sebutkan 2. Seorang ibu yang kerepotan dalam mengasuh bayi maka ketika dia dalam keadaan tersebut boleh untuk menjama sholat dengan syarat dia tidak dalam keadaan safar dan tidak menjadikannya sebagai sebuah kebiasaan, hanyalah ini sebagai dispensasi yang diperbolehkan untuk diambil dalam syari'at
Jika kita sdg mengendari mobil dan keadaan macet luar biasa shingga bs melewati waktu sholat (biasanya ashar atau maghrib) bgmn kita mengatasinya? »» Jawabannya : jika macetnya benar-benar dalam keadaan kondisi macet yang menyebabkan kenderaan berhenti secara total maka dia bisa sholat untuk diakhirkan. Jika dia khawatir maka dia mesti turun dari mobilnya untuk sholat disamping kenderaannya adapun untuk thaharahnya jika dia mampu mendapatkan air maka dia berwudlu jika tidak maka dia tayammum dan dia tidak boleh berwudlu dengan air yang merupakan bekal dia untuk diminum dalam kondisi tersebut. Wallahu a'lam
Tanya :
Alhamdulillah...jazakallahu khayra Tadz..btw,mengapa hujan lebat yg menjadi ukuran? Apakah kegiatan tdk bs jd ukuran? Semisal Dokter yg hrs mengoperasi pasien berjam-jam hingga melewati waktu sholat,apakah tdk bs menjama' sholatnya?
Ato misalnya sdg belanja di tanah abang, yg musholanya blom tentu ada di tiap lantai gitu stadz??:)
Jawab :
Alhamdulillah...jazakallahu khayra Tadz..btw,mengapa hujan lebat yg menjadi ukuran? Apakah kegiatan tdk bs jd ukuran? Semisal Dokter yg hrs mengoperasi pasien berjam-jam hingga melewati waktu sholat,apakah tdk bs menjama' sholatnya? »» Jawabannya : 1. Secara umum boleh untuk menjama' sholat ketika dalam keadaan safar jika : - terdapat kesulitan yang bisa membuat kita tidak bisa menunaikan kewajiban sholat - tidak dijadikan kebiasaan artinya dalam sekali waktu dalam keadaan sulit tersebut dia tidak shalat dengan dijama' 2. Mengenai hujan, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan secara terang-terangan sebagai alasan yang dibenarkan untuk menjama' shalat dalam keadaan hujan deras dan dalam keadaan sangat dingin, selanjutnya para 'ulama menarik sebuah kesimpulan umum dengan menyatakan bahwa boleh menjama' sholat ketika dalam keadaan muqim ketika terdapat kesulitan yang bisa menghalangi kita dari menunaikan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar